Liputan6.com, Probolinggo - Pemerintah Kabupaten Probolinggo Jawa Timur memperketat lalu lintas hewan ternak untuk mencegah meluasnya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Medik Veteriner Muda Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan, pengetatan mulai dilakukan di pos pantau hewan Dinas Pertanian mulai dari pengawasan, pendataan dan pemeriksaan.
"Kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat terkait wabah PMK. Untuk pengawasan, pendataan dan pemeriksaan ternak yang akan menuju pasar hewan Kecamatan Banyuanyar dan pendataan pelaku usaha yang membawa ternak," kata dia di Probolinggo, Kamis (21/7/2022).
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya, dasar hukum kegiatan itu adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Selanjutnya, Permentan Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting serta Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan PMK pada ternak.
"Kami memberikan imbauan, edukasi dan kesempatan hingga tiga kali kepada pembawa ternak dengan tujuan pasar hewan yang sama bahwa lalu lintas ternak tetap memakai Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal dan rekomendasi dari daerah tujuan," tuturnya.
Dalam pemantauan di pos, ada sebanyak 80 ekor sapi ke wilayah pasar hewan Kecamatan Banyuanyar. Delapan peternak asal Kabupaten Lumajang, tiga dari Kota Probolinggo dan selebihnya dari Kabupaten Probolinggo.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Larut Malam
Sejauh ini, belum ditemukan hewan ternak yang melintas di pos tersebut memiliki gejala wabah PMK.
"Dari hasil pemeriksaan kesehatan hewan di lapangan, semuanya masih dalam kondisi sehat belum ditemukan gejala/simptom PMK," katanya.
Ia mengatakan pengawasan, pendataan dan pemeriksaan lalu lintas ternak dilaksanakan hingga larut malam dengan tujuan agar pembawa ternak selalu mencukupi administrasi kesehatan ternak sesuai aturan yang berlaku.
"Apabila dalam pengawasan, pendataan dan pemeriksaan di pos pantau lalu lintas ternak ditemukan hewan sakit maupun ada gejala PMK, maka akan disuruh kembali ke tempat asalnya," ujar Nikolas.
Advertisement