Putusan MK Diyakini Memotivasi Kaum Muda Daerah Terlibat Politik

Putusan MK diyakini memotivasi kaum muda di daerah berpotensi terlibat dalam politik di usia muda.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Okt 2023, 20:36 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2023, 20:29 WIB
Mahasiswa Indramayu
Presiden Mahasiswa Universitas Wilalodra Indramayu Ade Sahrul Ramadan. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia pencalonan capres dan cawapres 40 tahun memotivasi kaum muda. 

Presiden Mahasiswa Universitas Wiralodra Indramayu Ade Sahrul Ramadan mengatakan, putusan MK tersebut dinilai sudah tepat. 

Menurutnya, kaum muda di daerah bisa termotivasi terlibat dalam politik di usia muda. 

"Mengakomodir generasi muda berprestasi untuk maju di pemilihan presiden dan wakil presiden. Bahkan pemilihan kepala daerah," kata Ade Sahrul.

Menurutnya, keputusan tersebut bisa mengakomodir generasi muda berprestasi untuk maju dalam segala bentuk pemilihan umum di Indonesia. 

Keputusan tersebut juga membuktikan bahwa MK peduli terhadap generasi muda. Dari putusan itu, MK dinilai mampu membuktikan bahwa lembaga ini bisa menjaga marwahnya.

Agus juga menilai keputusan MK bersikap independen.

"Jadi, jika ada anak muda yang berprestasi, maka tidak akan sia- sia, bisa mengikuti pemilihan Presiden dan wakil Presiden," kata Ade.

Ade yakin MK merupakan lembaga independen dan lembaga yang tidak bisa diintervensi. Dia meyakini putusan MK adalah murni untuk kepentingan negara.

"Keputusan MK membuktikan lembaga yudikatif dan tidak ada yang bisa mengintervensi," katanya.

Ade percaya bahwa MK merupakan lembaga negara yang bisa dipercaya. 

"MK lembaga negara yang independen dan tidak bisa diintervensi. Saat ini masyarakat masih percaya bahwa MK lembaga yang independen," tuturnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya