Liputan6.com, Jakarta - Paspor adalah dokumen yang wajib dibawa saat bepergian ke luar negeri. Tahukah Anda, berdasarkan jumlah halamannya, paspor Indonesia terdiri dari dua macam, yakni 24 dan 48 halaman?
Kedua paspor sekilas terlihat sama. Belakangan, beredar kabar paspor 24 halaman hanya diperuntukkan bagi para pekerja Indonesia di luar negeri. Faktanya, hal itu tidaklah benar.Â
Lalu, apa sebenarnya perbedaan paspor 24 dan 48 halaman itu? Berikut adalah penjelasan dari laman imigrasi.co.id yang dikutip pada Rabu, 26 September 2018.
Advertisement
Baca Juga
Secara fisik, tak ada perbedaan siginifikan antara paspor 24 dan 48 halaman di perihal fisik. Warna dan ukuran keduanya sama. Hanya saja, karena jumlah halaman yang berbeda, paspor 48 halaman terlihat lebih tebal.
Dari segi fungsi, sejumlah orang menganggap paspor dengan 24 halaman hanya digunakan oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Padahal, siapa pun dapat membuat paspor tersebut. Kedua macam paspor itu bisa digunakan untuk kepentingan liburan maupun bekerja.
Terakhir dari sisi biaya pembuatan. Mengingat ketebalan paspor berbeda, harga yang diterapkan tentu juga lain. Untuk pengajuan baru, paspor 24 halaman ditarik biaya Rp 100 ribu, sedangkan biaya pembuatan paspor 48 halaman adalah Rp 300 ribu.
Jadi, bila Anda akan jarang bepergian ke luar negeri, tak ada salahnya mengajukan pembuatan paspor 24 halaman. Di samping lebih murah, paspor itu juga bisa menghemat kertas. Saat diperpanjang, paspor akan diganti yang baru. Sebagai catatan, paspor 24 halaman hanya tersedia untuk paspor biasa bukan e-pasport.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Daftar Dokumen yang Harus Dilengkapi TKI
Kendati terkesan sama, pengajuan paspor bagi TKI sebenarnya memiliki persyaratan dokumen yang sedikit berbeda. Berikut syarat dan kelengkapan dokumen yang harus disertakan ketika mengajukan paspor dengan kepentingan bekerja di luar negeri.
Pertama, bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi di Provinsi yang sama dengan domisili pemohon.
Sebagaimana dimaksud pada poin 1, pengaju paspor bisa mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
Lalu, surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama. Juga, paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. Poin terakhir yang menjadi pembeda paspor untuk TKI, adalah melampirkan surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota.
Â
Advertisement