Ingin Mendaki Gunung Bromo, Begini Aturan yang Wajib Ditaati

Sebelum mendaki Gunung Bromo, ada beberapa peraturan yang wajib Anda simak. Apa saja?

oleh Putu Elmira diperbarui 09 Apr 2019, 16:15 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2019, 16:15 WIB
Gunung Bromo Masih Aman Dikunjungi
Wisatawan mengabadikan gunung Bromo yang sedang mengalami erupsi di Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (26/3/2019). Kawasan wisata Gunung Bromo masih aman dikunjungi wisatawan asalkan tidak melakukan aktivitas di area dalam radius satu kilometer dari kawah Gunung Bromo. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Insiden wisatawan asing memaksa menerobos Gunung Bromo, Cemoro Lawang, Probolinggo kembali terulang. Kali ini, dua turis asal Australia diamankan petugas setelah menelusuri jalur limpahan air di lautan pasir.

Dalam tayangan Liputan6 SCTV, Senin, 8 April 2019, warga sekitar ataupun wisatawan dilarang berada di radius satu kilometer dari bibir Kawah Bromo. Bukan tanpa alasan, aktivitas vulkanik Gunung Bromo sedang meningkat saat ini.

"Kesalahan jalur karena turisnya tadi masuknya bukan di jalur yang legal ini tetapi masuk jalur belakang yang sudah ada di Google Maps," kata Kepala Resort Lautan Pasir TNBTS Subur Hari Handoyo.

Perlu diketahui, ada beberapa peraturan yang wajib diikuti para wisatawan untuk dapat melakukan pendakian di Bromo Tengger Semeru. Melansir booking.bromotenggersemeru.org, Selasa (9/4/2019), wisatawan harus mencermati tata cara registrasi.

Ada pun kewajiban serta larangan bagi pendaki adalah syarat mutlak untuk mendapatkan Surat Ijin Memasuki Kawasan Konservasi (SIMAKSI). Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan para pendaki? Simak rangkuman selengkapnya berikut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Peraturan Pendaki

Gunung Bromo Masih Aman Dikunjungi
Wisatawan menunggang kuda dengan latar belakang Gunung Bromo yang menyemburkan abu vulkanis di Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (26/3/2019). Aktivitas vulkanis Gunung Bromo masih berada di level II waspada, meski sedang mengalami erupsi pada beberapa hari belakangan ini. (merdeka.com/Arie Basuki)

Laman registrasi untuk pendakian Bromo menuliskan bahwa pendaki harus melakukan pembayaran dengan transfer tunai dengan mencantumkan kode booking dan nama ketua, contoh WAYAN / E244A9.

Proses pendaftaran sendiri dilakukan paling lambat satu minggu sebelum pendakian. Lalu, pembayaran dan pengisian link konfirmasi paling lambat tiga hari sebelum pendakian dilakukan.

Peraturan pendakian adalah rambu-rambu yang wajib diikuti pendaki ketika berada di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) meliputi larangan dan sanksi yang dikenakan jika melanggar peraturan.

Tak ketinggalan, segera melakukan link konfirmasi pembayaran usai transfer pembayaran. Jam pelayanan konfirmasi dibuka Senin-Jumat mulai pukul 07.30-15.30 WIB.

Sementara, pembatasan kunjungan diberlakukan pada wisatawan yang akan melihat Matahari Terbit di bukit Panjakan, Bukit Kedaluh, dan Bukit Cinta yakni pukul 00.00-08.00 WIB.

Alur Pendaftaran Booking Online Bromo dan Semeru

Gunung Bromo Masih Aman Dikunjungi
Petugas saat melakukan penjagaan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (26/3/2019). Aktivitas vulkanis Gunung Bromo masih berada di level II waspada, meski sedang mengalami erupsi pada beberapa hari belakangan ini. (merdeka.com/Arie Basuki)

Para pendaftar dapat membuka laman bromotenggersemeru.org dengan memilih menu booking online dan melengkapi form biodata. Lalu cek email untuk melakukan pendaftaran serta melihat tarif total pembayaran dan rekening pembayaran.

Kemudian lakukan pembayaran ke bank terdekat dengan setor tunai antar bank untuk memudahkan pengecekan. Cek email untuk mengisi form konfirmasi pembayaran dan untuk menerima konfirmasi dari admin.

Langkah selanjutnya, kembali mengecek email dan cetak bukti pembayaran, kelengkapan, dan surat pernyataan. Lakukan pula cek kelengkapan di pintu masuk pendakian, calon pendaki menunjukkan bukti cetak pembayaran ke petugas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya