Berencana Gelar Akad Nikah Saat Pandemi Corona Covid-19, Simak Protokol Pelaksanaannya di Sini

Kementerian Agama menyatakan hanya akan melayani akad nikah yang terdaftar sebelum 1 April 2020 menyikapi pandemi corona COVID-19.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 03 Apr 2020, 11:09 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2020, 11:09 WIB
menikah
ilustrasi cincin pernikahan/Photo by TranStudios Photography & Video from Pexels

Liputan6.com, Jakarta - Anda berencana menggelar akad nikah dalam masa pandemi corona COVID-19? Kementerian Agama membeberkan sejumlah protokol yang harus disimak para calon pengantin.

Dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Jumat (3/4/2020), Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pelayanan akad nikah selama masa darurat COVID-19 hanya akan dilaksanakan di KUA. Maka itu, layanan di luar KUA ditiadakan.

"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah COVID-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," ujar Kamaruddin.

Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menerbitkan edaran baru terkait protokol penanganan corona COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) pada pelayanan kebimasislaman. Edaran yang ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu itu antara lain mengatur tentang layanan publik di KUA.

Di masa darurat COVID-19, kata Kamaruddin, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Meski demikian, Kamaruddin meminta jajarannya di Kanwil dan KUA untuk tetap melayani konsultasi dan informasi pada masyarakat secara daring.

Setiap KUA juga harus memberitahu nomor kontak atau email petugas sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi. "Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call," ucap Kamaruddin.

Saat ini, Kemenag menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawainya hingga 21 April 2020. "Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat menunda pelaksanaannya," ujar Kamaruddin.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Protokol Akad Nikah di KUA

Ilustrasi - Pernikahan. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Pernikahan. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.

2. Catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.

3. Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya