3 Syarat WNI Masuk ke Indonesia Sepulang Libur Natal dan Tahun Baru di Luar Negeri

Termasuk di dalam syarat tersebut adalah melakukan karantina selama lima hari setibanya di tanah air setelah habiskan libur Natal dan Tahun Baru di luar negeri.

oleh Asnida Riani diperbarui 02 Jan 2021, 12:30 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2021, 12:30 WIB
Mudik Natal dan Tahun Baru, Bandara Soetta Siapkan 478 Pesawat Ekstra
Calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara-Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2019). Manajemen Bandara Soekarno-Hatta menyiapkan 478 pesawat ekstra untuk mengantisipasi lonjakan penumpang saat mudik libur Natal dan Tahun Baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Upaya untuk menekan lonjakan kasus COVID-19 terus dilakukan, tak terkecuali selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2021. Kebijakan baru bagi warga negara Indonesia (WNI) yang pulang dari luar negeri dalam masa itu pun telah dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi WNI yang ingin masuk ke Indonesia pada 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Berikut ulasannya menurut kicauan akun Twitter Kemenkes, beberapa waktu lalu.

1. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 uji RT-PCR dari negara asal. Dokumen ini harus dikeluarkan paling lama 3x24 jam sebelum kedatangan.

2. Melakukan pemeriksaan ulang tes RT-PCR saat tiba di Indonesia.

3. Selama menunggu hasil pemeriksaan tes RT-PCR, WNI maupun WNA wajib karantina di tempat yang disediakan pemerintah (untuk WNI) atau hotel/penginapan yang telah mendapat sertifikasi Kemenkes dengan biaya mandiri (untuk WNA).

Masa karantina ini sendiri berlaku hingga lima hari, baik untuk WNI ataupun WNA. Selain itu, pemerintah juga melarang WNA dari Inggris untuk masuk ke Indonesia, entah melalui penerbangan langsung maupun transit.

Ini merupakan respons atas ditemukannya varian baru COVID-19 yang diklaim lebih menular. Juga, WNA telah resmi dilarang masuk hingga 14 Januari 2020.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ketentuan Tambahan

20160809-Pengoperasian Perdana Terminal 3 Bandara Soetta-Tangerang
Dua calon penumpang yang merupakan WNA melintasi Terminal 3 Ultimate, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (9/8). Seperti diketahui sekitar pukul 00.01 WIB, terminal 3 resmi beroperasi. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Selain dari yang sudah disebutkan di atas, masih terdapat beberapa ketentuan tambahan yang diinformasikan Kemenkes. Berikut poin-poinnya.

1. WNA Inggris (penerbangan langsung atau transit) tak dapat memasuki Indonesia.

2. Bagi WNI dari wilayah Eropa dan Australia harus menunjukan hasil tes RT-PCR dari negara asal. Hasil tes ini berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Wajib karantina lima hari sesuai aturan yang berlaku dan nantinya melakukan pemeriksaan ulang melalui uji swab PCR.

Aturan Sepulang Liburan Natal dan Tahun Baru di Luar Negeri

Infografis Aturan Sepulang Liburan Natal dan Tahun Baru di Luar Negeri. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Aturan Sepulang Liburan Natal dan Tahun Baru di Luar Negeri. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya