Liputan6.com, Jakarta - Arab Saudi mengumumkan tidak akan mengeluarkan izin umrah untuk jemaah lokal berusia di atas 70 tahun. Melansir laman Gulf News, Kamis (25/3/2021), aturan ini tetap berlaku bagi mereka yang telah divaksin COVID-19.
Menurut Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, warga negara dan ekspatriat dapat mengajukan izin umrah hanya jika mereka berusia antara 18 sampai 69 tahun, sesuai instruksi Kementerian Kesehatan setempat, juga tidak boleh menambah anak sebagai pendamping.
Namun, pemegang izin bisa menambahkan ibunya sebagai pendamping. Kementerian juga mengungkap, menjalani vaksinasi COVID-19 bukan prasyarat mendapatkan izin, menjelaskan bahwa izin dapat diperoleh melalui aplikasi Eatmarna rilisan pihaknya.
Advertisement
Baca Juga
Pelamar juga harus membuktikan bahwa dirinya bebas dari virus corona baru melalui aplikasi Tawakkalna. Kementerian Kesehatan Arab Saudi sebelumnya menyarankan mereka yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah agar mengajukan penerimaan vaksin COVID-19.
Sementara, asisten Menteri Kesehatan, sekaligus juru bicara kementerian, Dr. Mohammad Al Abdul Ali, mengatakan bahwa mewajibkan vaksinasi COVID-19 sebagai syarat menunaikan umrah masih dalam kajian.
Namun, pihaknya mengatakan bahwa vaksinasi COVID-19 merupakan syarat wajib bagi mereka yang ingin menunaikan haji tahun ini. Bukti vaksinasi COVID-19 juga merupakan syarat pengajuan izin masuk Arab Saudi, khususnya Makkah dan Madinah, bagi jemaah dari luar negeri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kembalinya Penerbangan Internasional
Menurut Saudi Gazette, Arab Saudi dilaporkan sedang menyiapkan komite tenaga medis khusus yang semua anggotanya sudah divaksinasi untuk mengawasi pelaksanaan umrah dan haji pada 2021.
Sampai saat ini, mereka masih menutup gerbang perbatasan dari Indonesia dan 19 negara lain. Baru pada 17 Mei mendatang, pihaknya akan mengizinkan kembali penerbangan internasional, berdasarkan laporan Arab News.
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa Arab Saudi akan mengizinkan penerbangan internasional pada 31 Maret 2021. Pihak berwenang mengatakan, mereka dapat melanjutkan penangguhan perjalanan ke negara-negara tertentu yang dampak pandeminya masih parah.
Advertisement