Liputan6.com, Jakarta - Merujuk pada Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021, pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), wajib karantina saat tiba di Indonesia. Sejak 6 Juli 2021, periode karantina ini diperpanjang jadi delapan hari dari semula lima hari.
Dalam praktiknya, Koordinator Hotel Repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Vivi Herlambang, menjelaskan beda hotel karantina dan hotel isolasi. "Hotel karantina ini khusus bagi pelaku perjalanan internasional," katanya, menambahkan saat ini sudah ada 64 hotel repatriasi, dalam jumpa pers virtual, Jumat (16/7/2021).
"Itu berarti, tamu hotel karantina sudah dinyatakan negatif COVID-19 berdasarkan uji PCR. Sementara, hotel isolasi diperuntukkan bagi tamu yang sudah dinyatakan positif COVID-19," tuturnya.
Advertisement
Baca Juga
Koordinator Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Imran Prambudi, menjelaskan, aturan karantina di fasilitas tertentu ditetapkan karena mesti ada pengawasan selama periode itu.
Vivi mengatakan, hotel repatriasi harus memenuhi syarat, yakni merupakan anggota PHRI dan memiliki sertifikat Clean, Health, Safety & Environment (CHSE) dengan nilai 90 atau memuaskan. "Lalu, general manager hotel wajib menandatangani surat integritas yang menyatakan sanggup mengikuti aturan (karantina)," tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan, hotel karantina yang ditunjuk sekarang merupakan akomodasi bintang tiga, empat, dan lima. Tarif yang mereka sepakati adalah Rp6,5 juta--Rp7,5 juta bagi hotel bintang tiga, hotel bintang empat seharga Rp7,5 juga--Rp10 juta, hotel bintang lima Rp10 juta--Rp14 juta, dan akomodasi luxury bertarif Rp14 juta--Rp20 juta.
"Itu sudah termasuk menginap tujuh malam, tiga kali makan per hari, laundry lima potong pakaian, dua kali tes PCR," kata Vivi soal paket hotel karantina.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Prosedur Tes PCR
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatinkom) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, menambahkan, sebelum ditetapkan, pihak hotel wajib meminta surat rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19. "Kami harus tahu, misalnya, prosedur pengantaran makanan dan pengolahan sampah mereka" tuturnya.
"Itu akan diiverifikasi Kemenkes, dan akhirnya diserahkan ke PHRI. Baru diputuskan layak atau tidaknya (jadi hotel repatriasi)," sambungnya.
Vivi menjelaskan, karena tamu karantina harus berada di dalam kamar non-setop, pihak hotel wajib menyediakan koneksi internet yang cepat dan lancar. Kemudian, ada televisi dengan minimal 20 saluran. "Mereka sama sekali tidak boleh keluar sampai dinyatakan negatif (COVID-19 ) berdasarkan hasil PCR kedua (hari ke-7 karantina)," tuturnya.
Soal prosedur PCR, Vivi mengatakan, tes itu akan dilakukan sebelum check-in. "Setelah hasilnya keluar, petugas karantina, yang biasanya ada dua orang di hotel, akan memberi tahu tamu. Jika positif (COVID-19), mereka akan dipindahkan ke hotel isolasi. Selama periode ini, mereka juga bisa langsung berkonsultasi dengan pihak laboratorium penyelenggara tes COVID-19," ucapnya.
Namun, jika negatif COVID-19, mereka akan melanjutkan masa karantina. Hingga akhirnya sampel tes PCR kedua diambil pada hari ke-7 karantina.
Advertisement
Nikmati Fasilitas Karantina Gratis
Sementara WNA wajib karantina di hotel-hotel yang sudah ditunjuk, WNI sebenarnya boleh menjalani periode ini di Wisma Pademangan, dan fasilitas itu bisa dinikmati secara gratis. "Hotel repatriasi hadir sebagai alternatif pilihan," kata Vivi.
Kolonel Putra Widyawinaya, Asintel Kodam Jaya, mengatakan, pihaknya mengawasi, baik hotel maupun tamu karantina, "sesuai SOP yang sudah ditentukan." "Semisal ada pelanggaran, hotel pasti akan diperingatkan dulu. Jika pelanggarannya berulang, langsung dikeluarkan dari (daftar) hotel karantina," tuturnya.
Sementara, WNA pelanggar aturan karantina terancam dideportasi. "WNI awalnya akan diberi pemahaman. Kalau tidak bisa, mereka akan dipindahkan ke Wisma Pandemangan," ucapnya.
Sejauh ini, kata Kolonel Putra, sudah ada empat WNA pelanggar aturan karantina yang dideportasi. "Kami berkoordinasi dengan keimigrasian (terkait keputusan deportasi)," tuturnya.
Infografis Perbedaan Karantina dan Isolasi untuk COVID-19
Advertisement