Liputan6.com, Jakarta - Seorang istri di Malaysia terancam diceraikan oleh sang suami lantaran divaksinasi. Hal itu terungkap dari beredarnya tangkapan layar perempuan tersebut dan pengacaranya beredar di media sosial.
Tangkapan layar tersebut kemudian dibagikan melalui Twitter oleh pengacara perempuan itu. Ia menunjukkan bahwa perempuan itu telah menghubunginya setelah suaminya mengatakan dia akan menceraikannya bila mendapatkan vaksin Covid-19, seperti dilansir dari laman World of Buzz, Selasa, 31 Agustus 2021.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Harian Metro, ibu rumah tangga tersebut menghubungi pengacara syariah untuk memastikan apakah perceraian bisa terjadi atau dianggap sah karena alasan tersebut. Pengacara, Maryam Wafda Kamilen dari Messrs, Wafda, & Associates mengonfirmasi dengan Harian Metro bahwa kejadian seperti itu memang terjadi dan memberi lebih banyak wawasan tentang kisah perempuan tersebut.
Maryam mengatakan ibu rumah tangga itu mengambil vaksin dosis pertama tanpa sepengetahuan suaminya. Itu karena pasangan itu menjalani hubungan jarak jauh.
Mereka kemudian berbicara melalui telepon tentang vaksin dan pria itu melarang istrinya untuk menerima vaksin Covid-19. Dia kemudian mengatakan kepadanya bahwa jika dia tidak menaatinya, mereka akan bercerai.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Banyak Kasus Serupa
Menurut Harian Metro, kasus tersebut tidak diterima oleh firma hukumnya. Sebaliknya, dia menyarankan ibu rumah tangga untuk merujuk kasus ini ke Pengadilan Syariah untuk konfirmasi.
Maryam juga mengatakan bahwa dia telah menemukan empat kasus lain dengan masalah yang sama. Hal tersebut terjadi sejak merebaknya Covid-19 dan kebutuhan orang untuk divaksinasi.
Dia juga mengatakan bahwa dia dan timnya siap menawarkan layanan mereka kepada semua ibu rumah tangga yang menghadapi situasi yang sama. Ia menambahkan, ibu-ibu rumah tangga yang berada dalam situasi seperti itu harus segera mengajukan kasusnya ke Pengadilan Syariah.
Advertisement
Gencarkan Vaksinasi
Malaysia memang kian menggencarkan vaksinasi kepada warga negaranya. Terlebih, jumlah kasus baru harian di negeri jiran itu meningkat pesat. Pada 30 Agustus 2021 tercatat ada 19.268 kasus baru dengan rata-rata per minggu mencapai 21.799 kasus.
Demi pencegahan penyebaran Covid-19 itu, wisatawan yang memasuki Malaysia melalui gerbang internasional Johor harus mengajukan permohonan untuk menjalani karantina wajib di rumah atau tempat tinggal lain setidaknya tujuh hari sebelum kedatangan mereka, dilansir dari Straits Times. Direktur Jenderal Kesehatan Noor Hisham Abdullah mengatakan para pelancong juga perlu menjalani tes skrining menggunakan tes reaksi rantai polimerase transkripsi-kuantitatif (RT-PCR) Covid-19 selambat-lambatnya tiga hari sebelum keberangkatan.
Penilaian risiko bagi pelancong dilakukan berdasarkan permohonan karantina wajib di rumah. Syaratnya, warga negara atau wisatawan asing itu harus memiliki rumah atau tempat tinggal di Malaysia, hasil tes RT-PCR negatif, divaksinasi lengkap, dan rumah atau tempat tinggal yang layak.