Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga PCR diturunkan jadi Rp300 ribu. Ini diucapkan setelah adanya kewajiban melampirkan hasil tes COVID-19 itu untuk naik pesawat terbang.
Dalam ketetapan itu, hasil negatif RT-PCR diambil sampelnya maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan itu kemudian dilaporkan berbuah keluhan masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
Penumpang pesawat Pulau Jawa dan Bali wajib menjalankan tes PCR sebelum keberangkatan. Aturan ini ditetapkan sejak 21 Oktober lalu, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021.
Kebijakan ini ditetapkan dalam upaya pemerintah menekan penyebaran virus corona baru. Juga, sebagai persiapan menyambut libur Natal dan Tahun Baru, yang mana momen itu biasanya dimanfaatkan untuk berpergian.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Protokol Kesehatan
Guna menekan penyebaran virus corona baru, PCR telah jadi bagian dari protokol kesehatan. Terlebih, saat ini tingkat keterisian pesawat di Indonesia tidak lagi 70 persen, tapi sudah 100 persen.
Dalam implementasinya, persyaratan penerbangan Jawa dan Bali memilih tes PCR karena tingkat akurasi lebih signifikan dibanding tes antigen.
Melansir kanal News Liputan6.com, berdasarkan data Airport PCR Test Prices, harga PCR paling murah ditempati India. Hal ini karena mereka punya pabrik pembuatan alat tes PCR di negaranya.
Penulis : Alicia Salsabila
Advertisement