Syarat Wisata ke Taman Margasatwa Ragunan di Masa Libur Natal dan Tahun Baru

Taman Margasatwa Ragunan memberlakukan beberapa ketentuan untuk berwisata. Apa saja?

oleh Putu Elmira diperbarui 15 Des 2021, 08:03 WIB
Diterbitkan 15 Des 2021, 08:03 WIB
FOTO: Libur Lebaran di Taman Margasatwa Ragunan
Wisatawan saat mengamati jerapah di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Jumat (14/5/2021). Pemprov DKI Jakarta pada libur Lebaran 2021 membuka sejumlah tempat wisata, salah satunya Taman Margasatwa Ragunan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 belum usai. Guna mencegah transmisi dan lonjakan kasus, sederet destinasi wisata menerapkan beberapa persyaratan untuk berkunjung, salah satunya Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta.

Melalui unggahan pada 11 Desember 2021 di akun Instagram resmi, Taman Margasatwa Ragunan menjabarkan sederet syarat berwisata. Pengunjung wajib mendaftar online H-1 kunjungan melalui link bit.ly/PesantiketTMR.

Warga luar KTP DKI Jakarta sudah dapat berwisata ke Ragunan. Pengunjung harus sudah vaksinasi Covid-19 minimal vaksinasi dosis pertama.

Pengunjung diwajibkan untuk check-in dan check-out melalui aplikasi PeduliLindungi. Jika ditemukan pelanggaran pada regulasi vaksin, makan pihak pengelola berhak mengeluarkan yang bersangkutan.

Mereka yang berwisata juga wajib menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan selama berada di area Taman Margasatwa Ragunan. Diimbau pula untuk mematuhi pembatasan jumlah kunjungan dengan kapasitas 25 persen dan jam operasional.

Tidak ada batasan usia, anak di bawah 12 tahun wajib pendampingan orangtua. Jam operasional Selasa--Minggu, pukul 07.00--14.30 WIB dan hari Senin tutup atau libur satwa.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pendaftaran

Pemberlakuan Ganjil Genap di Tempat Wisata
Petugas mensosialisasikan calon pengunjung saat pemberlakuan ganjil genap di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu (24/10/2021). Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di tiga tempat wisata. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kunjungan wisata diberlakukan pula ganjil-genap untuk kendaraan yang akan memasuki Taman Margasatwa Ragunan. Rincian aturan ini, yakni Jumat pukul 12.00--18.00 WIB serta Sabtu dan Minggu pukul 07.00--14.30 WIB.

Pengisian formulir data dan sertakan KTP yang didaftarkan satu pendaftaran maksimal untuk lima orang. Bukti pendaftaran akan dikirim ke email yang didaftarkan.

Email tidak langsung terkirim, pengunjung diharap untuk menunggu. Setelah itu, tunjukan bukti pendaftaran atau KTP yang terdaftar, jika email belum masuk sampai hari H kunjungan, dapat menunjukkan KTP yang terdaftar.

Mengisi Formulir

FOTO: Libur Lebaran di Taman Margasatwa Ragunan
Wisatawan saat mengunjungi Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Jumat (14/5/2021). Pemprov DKI Jakarta pada libur Lebaran 2021 membuka sejumlah tempat wisata, salah satunya Taman Margasatwa Ragunan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Saat mengakses link pendaftaran, tertera tanggal dan waktu kunjungan. Formulir pendaftaran hanya dapat digunakan sesuai tanggal yang tercantum dalam formulir tersebut.

Selain itu, ada beberapa syarat kunjungan lain yang harus diperhatikan pengunjung. Jika telah membaca dan memahami syarat dan ketentuan, pengunjung dapat klik "saya menyetujui syarat dan ketentuan di atas" dan klik "next".

Setelah itu, pengunjung akan mengisi nama, NIK KTP, nomor ponsel, sudah menjalani vaksinasi, dan email. Pengunjung diimbau menggunakan email yang aktif karena QR Code kunjungan akan dikirim melalui email dan email hanya dapat digunakan satu kali tiap kunjungan.

Infografis: 4 Unsur Wisata Ramah Lingkungan atau Berkelanjutan

Infografis: 4 Unsur Wisata Ramah Lingkungan atau Berkelanjutan
Infografis: 4 Unsur Wisata Ramah Lingkungan atau Berkelanjutan
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya