Hal-Hal yang Perlu Diketahui tentang Peringatan Hari Pers Nasional 2022

Puncak peringatan Hari Pers Nasional 2022 digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara.

oleh Komarudin diperbarui 09 Feb 2022, 11:32 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2022, 11:28 WIB
Ilustrasi Pers
Ilustrasi pers (Gambar oleh Engin Akyurt dari Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Hari Pers Nasional (HPN) diperingati setiap 9 Februari yang tahun ini jatuh pada hari ini. Tahun ini, puncak peringatannya digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan bertema "Sultra Jaya, Indonesia Maju" pada Rabu (9/2/2022).

Dalam peringatan kali ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual. Ia mengingatkan dalam sambutan bahwa kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan dijamin dalam undang-undang (UU).

"Sebagai salah satu negara demokrasi terbesar dunia, kebebasan pers adalah pilar penting kemajuan Indonesia. Kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan dijamin dalam undang-undang," jelas Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2022 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat..

Hari Pers Nasional bertepatan dengan hari ulang tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang berdiri pada 9 Februari 1946. Berikut hal-hal penting lain yang perlu diketahui tentang Hari Pers Nasional 2022.

Penetapan Hari Pers Nasional

Hari Pers Nasional telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 1985 dan ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985. Dalam Kepres disebutkan bahwa pers nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan yang penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila. 

Undang-Undang Pers

Pers memiliki undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Undang-undang tersebut mengatur tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggaraan pers di Indonesia. Undang-Undang Pers tersebut disahkan oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi pada 23 September 1999.

Melansir dari laman Dewan Pers, profesi wartawan tidaklah imun terhadap hukum. Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers, wartawan tidak dapat dipidana.

Ada tidaknya kesalahan pers, pertama-tama harus diukur dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika tindakan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan atau berada di luar ranah pers, hal itu tergolong tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pidana murni dan dapat dikenakan pasal-pasal dalam hukum pidana.  

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Apa yang Dimaksud Pers?

Selidiki Kasus Penting, 3 Wartawan Ini Justru Berakhir Tragis
(Foto: Skratos1983/Pixabay) Ilustrasi Pers

Bab 1 Pasal 1 UU No.40 Tahun 1999 disebutkan: pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Peran dan Tugas Pers

Pers memiliki peranan penting dalam sebuah negara demokrasi seperti di Indonesia, sebab pers menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi, media komunikasi, serta kontrol masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Fungsi pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.

 


Media Informasi

Ilustrasi Pers
Ilustrasi pers (Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay)

Fungsi pers di Indonesia yang terpenting yaitu sebagai media informasi. Informasi inilah yang membuat masyarakat bisa menentukan kehidupannya lewat kebijakan maupun keputusan sederhana yang diambil dalam sehari-hari.

Sebagai Media Pendidikan

Fungsi pers di Indonesia berikutnya yaitu sebagai media pendidikan. Pendidikan yang dimaksud bukanlah pendidikan formal, melainkan instruksional. Melalui pers, masyarakat bisa memperoleh kritik dan saran untuk kepentingan bersama.

Media Hiburan

Pada UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 3 Ayat 1, dikatakan bahwa salah satu fungsi pers sebagai media hiburan. Tentunya, hiburan yang disajikan oleh pers tetap pada aturan yang telah dibuat.

 


Infografis 5 Komitmen Bersama Tangani Pandemi Covid-19

Infografis 5 Komitmen Bersama Tangani Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 5 Komitmen Bersama Tangani Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya