Uni Eropa Akan Bebaskan Karantina dan Tes Covid-19 bagi Turis Asing yang Sudah Divaksinasi

Aturan baru Uni Eropa untuk turis asing yang sudah divaksinasi Covid-19 itu rencananya akan berlaku pada Maret 2022.

oleh Henry diperbarui 24 Feb 2022, 08:01 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2022, 08:01 WIB
Denmark Cabut Semua Pembatasan Covid-19
Penumpang di halte bus di Kopenhagen, Denmark, Selasa (1/2/2022). Denmark pada Selasa menjadi negara Uni Eropa (UE) pertama yang mencabut semua pembatasan Covid-nya meskipun ada rekor jumlah kasus. (Liselotte Sabroe/Ritzau Scanpix via AP)

Liputan6.com, Jakarta - Situasi pandemi di tahun ini turut mengubah berbagai aturan perjalanan internasional. Uni Eropa misalnya, mereka mengeluarkan peraturan terbaru tentang turis asing yang akan datang ke negara-negara anggota mereka, terutama bagi turis yang sudah divaksin atau sudah pulih dari Covid-19.

Dewan Eropa merekomendasikan pada 27 negara anggota Uni Eropa untuk tidak lagi menggunakan persyaratan tes Covid-19 maupun karantina bagi mereka yang sudah divaksin dan menggunakan vaksin yang sudah diakui oleh Uni Eropa atau disetujui oleh WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). Aturan ini rencananya akan mulai berlaku pada Maret 2022.

Dilansir dari Japan Today, Rabu, 23 Februari 2022, aturan ini berlaku bagi turis asing yang sudah menjalani vaksin dosis kedua, minimal 14 hari dan tidak lebih dari 270 hari sebelum tiba di negara-negara Uni Eropa. Begitu pula dengan turis asing yang sudah di-booster.

Mereka bebas masuk bersama wisatawan yang sudah pulih dari Covid-19 sejak 180 hari saat melakukan perjalanan. Komisi eksekutif Uni Eropa juga menyetujui sejumlah pedoman yang tidak mengikat.

Misalnya, tidak ada tes Covid-19 maupun persyaratan masuk lainnya bagi anak-anak di bawah usia 6 tahun yang melakukan perjalanan bersama orang dewasa.

"Beberapa aturan baru akan lebih memudahkan mereka yang datang dari luar Uni Eropa dan akan pergi ke Uni Eropa. Tindakan ini dilakukan melihat semakin meningkatnya mereka yang divaksin di seluruh dunia, termasuk mereka yang sudah melakukan vaksinasi booster," terang komisi eksekutif Uni Eropa.  

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

WHO dan Uni Eropa

Ilustrasi bendera Uni Eropa di kantor pusatnya di Brussels (AP Photo)
Ilustrasi bendera Uni Eropa di kantor pusatnya di Brussels (AP Photo)

Para wisatawan yang sudah melakukan vaksin yang disetujui oleh WHO tapi belum diakui oleh Uni Eropa, tetap dibolehkan masuk. Namun, mereka akan diminta untuk menjalani tes Covid-19 dengan hasil negatif atau harus melakukan karantina.

Sejauh ini, vaksin yang telah diakui di Uni Eropa adalah produksi Pfizer-BionTech, Moderna, AstraZeneca, Johnson & Johnson, dan Novavax. Sedangkan WHO, selain vaksin-vaksin tersebut, juga menyetujui vaksin produksi Sinopharm dan Sinovac serta vaksin buatan India Biotech.

Kebijakan Prancis

FOTO: Spanyol Umumkan Status Darurat COVID-19
Seorang pria membaca buku di Pantai Bogatell, Barcelona, Spanyol, 25 Oktober 2020. PM Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan Status Darurat untuk meredam penyebaran COVID-19, beberapa hari setelah Spanyol menjadi negara Uni Eropa pertama yang menembus angka 1 juta kasus. (Xinhua/Joan Gosa)

Salah satu negara anggota Uni Eropa, Prancis sudah membatalkan persyaratan tes negatif Covid-19 untuk semua wisatawan yang sudah divaksinasi saat tiba di negara itu. Hal itu termasuk wisatawan dari luar Uni Eropa.

Wisatawan atau turis yang tidak divaksinasi masih harus menunjukkan tes negatif Covid-19. Meski begitu, tindakan lain seperti pengujian pada saat kedatangan dan karantina akan dihapus jika berasal dari negara daftar hijau.

 

Penggunaan Masker

Bandara Paris Charles de Gaulle
Suasana Bandara Paris Charles de Gaulle, Paris, Prancis, Jumat (24/6/2016). (Bola.com/Vitalis Yogi Trisna).

Dilansir dari The Local French, 11 Februari 2022, langkah ini dilakukan ketika negara itu terus mencatat penurunan jumlah infeksi harian. Pemerintah Prancis mengumumkan pada 11 Februari 2022 bahwa mereka yang memiliki bukti vaksinasi valid tidak akan lagi diharuskan memakai masker di dalam ruangan, kecuali di kereta api dan pesawat mulai 28 Februari 2022.

"Ketika pelancong yang tidak divaksinasi datang dari suatu negara dalam daftar "oranye", mereka harus terus memberikan alasan kuat yang membenarkan perlunya datang ke Prancis. Mungkin mereka masih harus menjalani tes acak pada saat kedatangan," kata pernyataan pemerintah Prancis.

 

Maskapai Indonesia di Langit Eropa

Infografis Maskapai Indonesia di Langit Eropa
3 Maskapai Indonesia Keluar dari 'Daftar Hitam' Uni Eropa (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya