Tarif Masuk Pulau Komodo Batal Naik, Konservasi Diklaim Tetap Jadi Fokus Utama

Menparekraf Sandiaga Uno kembali menegaskan alasan dibatalkannya kenaikan tarif masuk Pulau Komodo.

oleh Henry diperbarui 19 Des 2022, 20:38 WIB
Diterbitkan 19 Des 2022, 20:31 WIB
Tarif Masuk Pulau Komodo Batal Naik, Konservasi Diklaim Tetap Jadi Fokus Utama
Tarif Masuk Pulau Komodo Batal Naik, Konservasi Diklaim Tetap Jadi Fokus Utama. (Liputan6.com/Henry)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya membatalkan pemberlakuan tarif baru di Taman Nasional Komodo termasuk di Pulau Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sedianya, tarif baru berlaku pada 1 Agustus 2022, kemudian ditunda hingga 1 Januari 2023.

Tarif baru itu berupa penetapan kenaikan harga tiket masuk menuju Pulau Komodo dan Pulau Padar yang ada di dalam kawasan Taman Nasional (TN) Komodo sebesar Rp 3,75 juta per orang untuk periode satu tahun. Tarif ini berlaku untuk semua wisatawan, baik wisatawan asing maupun wisatawan dalam negeri.

Namun akhirnya, penetapan tarif baru itu sudah dibatalkan. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno kembali menegaskan alasan dibatalkannya kenaikan tarif masuk Pulau Komodo.

"Selama ini penyelenggaraan konservasi di Taman Nasional Komodo ini sudah menjadi perhatian dunia. Targetnya terutama di destinasi unggulan dan destinasi super prioritas (DSP) masih sesuai dengan target," kata Sandiaga Uno dalam The Weekly Brief With Sandi Uno yang digelar secara virtual, Senin (19/12/2022).

Sandiaga Uno menambahkan, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) di TN Komodo mencapai 3,5 hingga 7,44 juta per tahun. Kemudian untuk wisatawan mancanegara (wisnus), pergerakannya mencapai 1,2 hingga 1,4 miliar.

Target lainnya, mengacu kepada apa yang sudah disepakati bersama juga dengan Komisi 10 (DPR RI) pada rapat kerja sebelumnya," jelasnya.  Pengelolaan TN Komodo tersebut telah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014, mulai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah berkoordinasi dengan pihaknya.

"Tentunya selama PP ini masih berlaku, tarifnya masih akan berlaku yang sama," tambahnya. Kemenparekraf juga mengapresiasi pemprov NTT yang telah resmi mencabut Pergub nomor 85 Tahun 2022. Selanjutnya, hal itu akan dikaji kembali berkaitan dengan konservasi.

 

 

Penyesuaian Kepadatan Kunjungan

Tarif Masuk Pulau Komodo Batal Naik, Konservasi Diklaim Tetap Jadi Fokus Utama
Tarif Masuk Pulau Komodo Batal Naik, Konservasi Diklaim Tetap Jadi Fokus Utama.  (Liputan6.com/Henry)

"Jadi kita ingin memastikan carrying capacity, dan menjaga kelestarian jangka panjang ini menjadi prioritas utama dari kebijakan kepariwisataan di Labuan Bajo, dan akan melibatkan Kemenparekraf, KLHK, Kemendagri, dan juga pihak-pihak terkait," terangnya.

Direktur Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), Shana Fatina yang hadir secara online menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil diskusi dari enam bulan terakhir. Meski kenaikan harga tiket dibatalkan, menurut Shana akan ada penyesuaian terkait masalah kepadatan kunjungan karena konservasi tetap jadi perhatian utama

"Kita harus membedakan antara masalah biaya-biaya dengan masalah kepadatan kunjungan. Kalau kita lihat dari konteks konservasi, memang dibutuhkan manajemen daya dukung dan daya tampung," ucap Shana.

Nantinya, akan ada pengaturan kunjungan wisatawan yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo. Hal ini dilakukan supaya tiga pilar penting tetap terjaga, yaitu bagaimana wisatawan mendapatkan pengalaman yang bagus, lingkungan yang dikunjungi tidak rusak, dan ada manfaat untuk masyarakat.

"Sebenarnya dengan dibatalkannya harga tiket ini, jumlah pengunjung tetap harus diatur. Masalah daya dukung dan daya tampung tetap menjadi concern," jelasnya.

 

Sistem Antre

Pulau Komodo
Pulau Komodo di NTT. (dok.Instagram @wisatapulaukomodo/https://www.instagram.com/p/BiPQVatgmIS/Henry

Saat ini menurut Shana, sudah mulai ada pengaturan kunjungan untuk wisatawan yang ingin naik ke Pulau Padar, yaitu dengan sistem antre. "Contohnya begini, jangan semua wisatawan kita suruh datang saat sunrise di Padar, konsep sederhananya gitu, ada yang dibagi kedatangannya pas sunset. Ada juga yang pas siang hari, jadi waktu kunjungan dibagi tiga yaitu pagi, sian atau sore hari,” kata Shana.

"Tapi, ke depannya kita akan atur lebih rapi lagi, jadi wisatawan bisa tahu sebelum berangkat, bisa tahu dia dapat kuota yang mana," tuturnya.

Sejak awal, mayoritas pelaku pariwisata setempat menolak rencana penaikan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar. Menurut Shana Fatina, para pelaku wisata sempat meminta sistem opsional untuk biaya konservasi.

"Menurut data dari mereka, setelah tanggal 1 Januari 2023, belum ada yang booking tiket untuk masuk ke kawasan wisata Labuan Bajo. Tapi setelah pembatalan kenaikan ini, kita belum tahu angka pastinya, tapi sejumlah wisatawan sudah banyak yang bertanya dan ingin memesan tiket masuk ke kawasan Taman Nasional Komodo,” ungkapnya.

 

Tanggapan Walhi

Gili Lawa
Selain Pulau Rinca dan Pink Beach, Gili Lawa menjadi destinasi yang perlu dikunjungi saat berada di gugusan Pulau Komodo. Foto: Andi Jatmiko/ Liputan6.com.

Keputusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membatalkan rencana membebankan tiket masuk Rp3,75 juta ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan sekitarnya telah mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Salah satunya dari oraganisasi lingkungan hidup independen, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Menurut Direktur Eksekutif Walhi Nusa Tenggara Timur (NTT) Umbu Wulang T Paranggi, pembatalan ini membuktikan bahwa kebijakan kenaikan tiket melanggar hukum. Hal ini juga membuktikan tidak adanya kontrol dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sebagai pemegang mandat pengelolaan TN Komodo , termasuk menjelaskan buruknya koordinasi antarinstansi pemerintah dalam tata kelola TNK, katanya.

"Keputusan tersebut tidak berdampak apa-apa selain kepentingan turisme. Urusan pelestarian Komodo dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat di TNK tetap saja diabaikan," ujar Umbu pada Liputan6.com, Kamis, 15 Desember 2022.

"Nilai plus dari pembatalan ini hanya membuktikan bahwa kebijakan pemerintah diketahui publik bermasalah serius. Minusnya, tidak ada tindak lanjut untuk menghentikan praktik-praktik pariwisata yang merugikan kepentingan konservasi dan perlindungan masyarakat setempat," sambungnya.

Infografis Wacana Tiket Terusan Taman Nasional Komodo Senilai Rp 3,75 Juta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Wacana Tiket Terusan Taman Nasional Komodo Senilai Rp 3,75 Juta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya