Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menetapkan fatwa tentang kehalalan produk Mixue Ice Cream & Tea. Ketetapan Halal tersebut ditetapkan dalam sidang fatwa yang dilaksanakan Rabu, 15 Februari 2023 yang dilaksanakan khusus untuk membahas produk halal.
MUI mengeluarkan Ketatapan Halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI). Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.
Advertisement
Baca Juga
âBahan produk Mixue Indonesia telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,â ucapnya, dilansir dari laman resmi MUI, Kamis, 16 Februari 2023.
Asrorun Niam menambahkan, penetapan kehalalan terhadap Mixue dan Ice Tea ini meliputi semua outlet dan menu mereka. "MUI, dalam standar fatwanya, menetapkan bahwa penetapan kehalalan sebuah produk pangan yang mempunyai cabang dengan berbagai menunya wajib dilakukan audit terhadap semua outlet dan menunya. Hal ini dilakukan untuk menjamin kehalalan secara menyeluruh," tutur Niam
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream & Tea karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produknya. Usai terbitnya surat Ketetapan Halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.
Â
Bahan yang Harus Ditelusuri
Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,â ungkapnya,
Ketetapan Halal merupakan produk MUI pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru. Ketetapan Halal ini menjadi domain/wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal.
Sebelum di MUI, sebuah produk harus melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dalam pemeriksaan produk Mixue ini, LPH LPPOM MUI ditunjuk manajemen Mixue untuk melaksanakan audit kehalalan produk. Hal itu karena pengalaman panjang LPPOM MUI yang sudah lebih dari 30 tahun menangani audit produk halal.
Nama Mixue sebelumnya sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Produk es krim dan minuman kekinian asal China ini terbilang populer di Indonesia. Sejumlah gerai Mixue yang ada di Indonesia bahkan terlihat selalu ramai pengunjung.
Gerainya menjamur di banyak tempat dalam waktu yang terbilang singkat. Harga murah, porsi banyak, dan rasa yang enak menjadi daya tarik tersendiri bagi para pembelinya. Namun, sebagian warganet pun mempertanyakan, apakah Mixue sudah halal atau belum.Â
Â
Advertisement
Klarifikasi Mixue
Tak sedikit warganet yang mempertanyakan kehalalan Mixue karena tersebarnya informasi di media sosial yang menyatakan bahwa Mixue mengandung bahan baku yang tidak halal alias haram. Usai ramai berita tentang informasi apakah Mixue sudah halal atau belum, pihak Mixue Indonesia memberikan klarifikasi lewat akun Instagram resmi Mixue Indonesia @mixueindonesia.
Dalam klarifikasi itu diakui bahwa produk Mixue memang belum mengantongi sertifikat halal. Pasalnya, pihak manajemen Mixue sampai saat ini masih menunggu proses untuk memperoleh sertifikasi halal dari lembaga berwenang.
Pihak Mixue juga menambahkan, mereka telah mengajukan setifikat halal sejak 2021, hanya saja sampai saat ini sertifikat halal tersebut belum mereka dapatkan. Sebab, proses untuk memperoleh sertifikasi halal memakan waktu cukup panjang.
"Perlu menjadi catatan bahwa belum memiliki sertifikasi halal tidak sama dengan tidak halal," ungkap Mixue dalam pernyataan tersebut. Mixue pun menegaskan bahwa semua sajian mereka tak menggunakan alkohol, rum, atau mengandung babi.Â
Bahan Impor
Pihak Mixue Indonesia juga menjelaskan alasan yang membuat proses sertifikat halal tersebut cenderung lama karena 90 persen bahan baku Mixue langsung diimpor dari China. Hal itu membuat semua proses pengecekan harus langsung dikerjakan oleh pihak berwenang dari sana.
Pandemi Covid-19 dan lockdown yang sempat terjadi juga menyebabkan pengurusan sertifikasi halal tertunda. Berikut ini beberapa poin penjelasan pihak Mixue Indonesia mengenai kehalalan Mixue yang dikutip dari akun instagram resminya, Kamis (29/12/2022).
1. Mixue membenarkan memang belum mempunyai sertifikat halal
2. Proses untuk memperoleh Sertifikat Halal Mixue masih dalam tahap pengerjaan oleh pihak berwenang di China
3. Produk Mixue dipastikam sudah lolos BPOM serta sudah memperoleh Surat Keterangan Impor
4. Produk bahan baku pembuatan Mixue tidak wajib daftar izin edar, karena Mixue bukan produk makanan kemasan eceran.
5. Sebagai bentuk komitmen dan itikad baik dalam melayani masyarakat Indonesia, pihak perusahaan atau Mixue akan terus berusaha melakukan perkerjaannya lebih baik, salah satunya dengan tetap bersikap kooperatif dalam proses pengurusan sertifikasi halal.
Â
Advertisement