Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Satriyo Anak Pejabat Ditjen Pajak Terhadap David

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak pejabat Ditjen Pajak bermula dari cerita pacarnya.

oleh Henry diperbarui 23 Feb 2023, 18:08 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2023, 22:17 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, memperlihatkan mobil Jeep Rubicon hitam yang dipakai Mario Dandy Satriyo (Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, memperlihatkan mobil Jeep Rubicon hitam yang dipakai Mario Dandy Satriyo (Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemuda bernama David (17), anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor dilaporkan masih menjalani perawatan di rumah sakit usai menjadi korban penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo, anak pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan.

Sampai saat ini korban masih dirawat di RS Medika Permata Hijau," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (22/2/2023), dilansir dari kanal News Liputan6.com.

Menurut Ade Ary sampai dengan pukul 11.50 Wib kondisi David dilaporkan masih belum siuman. Sehingga penyidik belum bisa memintai keterangan terhadap yang bersangkutan.

Di samping itu, Ade Ary turut mengucapkan rasa prihatin atas kejadian penganiayaan yang menimpa David. Dia memastikan penyidik akan mengusut kasus hingga tuntas sesuai prosedur yang berlaku.

"Sekali lagi kami menghaturkan rasa prihatin, berempati, terhadap kejadian yang menimpa korban. Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai SOP yang berlaku," terangnya.

Polisi sudah mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20), terhadap David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel).  "Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku (Mario Dandy Satrio) melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A (kekasih Dandy)," kata Ade Ary.

Diduga, penganiayaan ini bermula dari pacar Dandy yang mengadu atas perlakuan tak senonoh David di masa lalu. Kekasih Dandy sekarang yang berinisial A merupakan mantan pacar David.

Kronologi kejadian ini dimulai saat dalam perjalanan di mobil, A  bercerita ke Dandy bahwa David pernah meraba-raba mantannya dan hal itu membuat Dandy emosi,  Mario Dandy Satriyo lantas mendatangi David yang sedang bermain di rumah temannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

 

Perdebatan Berujung Pemukulan

Anak Pejabat Pajak Pengemudi Rubicon Lakukan penganiayaan
Anak Pejabat Pajak Pengemudi Rubicon Lakukan penganiayaan. (Twitter/ @GunRomli)

Dandy datang bersama A dan dua orang temannya.  Kemudian setelah Dandy bertemu David, ia, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap David.

Dandy mengajak David ke sebuah gang dengan menggunakan mobil Rubiconnya. Pada saat itulah, korban dianiaya oleh Dandy bersama seorang temanya yang dilihat oleh A dan satu temannya lagi.

"Dengan melakukan kekerasan memukul dan menendang," jelas Ade Ary. Ia tidak merinci perbuatan yang dilakukan korban sehingga membuat Mario merasa kesal. Pihak kepolisian hingga kini masih beberapa saksi terkait perkara ini."Masih kita dalami (perbuatan korban)," kata Ade Ary.

Sementara itu, dua orang pelaku termasuk Dandy berhasil ditangkap dan ditahan di Polsek Pesanggrahan Jaksel."Korban atas nama David dan Pelaku utama bernama Mario Dandy Satriyo menggunakan kendaraan Rubicon B 120 DEN (pelat aslinya B 2571 PBP)," tulis akun Twitter @LenteraBangsaa_.

Atas kasus ini, pihak Polsek Pesanggrahan menyatakan dugaan penganiayaan ini telah dilaporkan dan diusut."Sudah lapor. Tapi wewenang Pak Kapolres ranahnya info beliau seperti itu," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro, saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023).

 

Akibat Penganiayaan Dandy

Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Polisi mengungkap sosok Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok. Merdeka.com)

Polisi telah menetapkan Dandy alias MDS sebagai tersangka.Adapun MDS dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru, dengan acaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Atas kejadian itu, Ketua GP Ansor DKI Jakarta, M Ainul Yaqin membenarkan David adalah anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor yang menjadi korban penganiayaan oleh Dandy.

"Mengetahui bahwa anaknya (David) telah menjadi korban pengeroyokan, maka ayah korban yang juga diketahui sebagai pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor sesegera mungkin langsung menuju Rumah Sakit Permata Hijau," kata Ainul dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Ainul menjelaskan akibat aksi penganiayaan itu David mengalami luka di area wajah sebelah kanan, kepala, robek pada bibir. "Ayah dari teman korban yang membawa David (korban) ke Rumah Sakit Permata Hijau dan memberitahukan kepada pihak keluarga korban atas kejadian itu berdasarkan kesaksian Rudi Setiawan yaitu teman korban," tuturnya.

Dari kasus penganiayaan yang menimpa David anak dari pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor, lanjut Ainul, pihaknya mendapatkan informasi status dari Dandy hingga mobil Jeep Rubicon yang dijadikan barang bukti.

Nomor Pelat Palsu

Penganiayaan terjadi di area perumahan Green Permata Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggerahan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2) (Merdeka.com/ Muhammad Genantan Saputra)
Penganiayaan terjadi di area perumahan Green Permata Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggerahan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2) (Merdeka.com/ Muhammad Genantan Saputra)

"Pelaku Utama Mario Dandy Satriyo Mahasiswa Prasteya Mulia dan Informasi dari LBH mobil jeep milik ayah yang diduga pelaku adalah milik ayah pelaku bernama Rafael Alun Trisambodo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II," ucap Ainul.

Polisi membantah kabar sempat hilangnya Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satriyo. Sebab, sampai kasus diusut dan Dandy ditetapkan sebagai tersangka, mobil tersebut sudah dijadikan barang bukti.

Selain diduga menganiaya, MDS ternyata juga melakukan pelanggaran lalu lintas dengan memakai pelat nomor palsu pada kendaraan Jeep Rubicon.Setelah dilakukan penelusuran, kata Ade Ary, terungkaplah mobil Jeep Rubicon hitam tersebut ternyata memakai pelat nomor palsu dengan nomor B 120 DEN. Padahal, nomor kendaraan tersebut tidak sesuai dengan nomor rangka dan mesin.

Oleh karena itu, Ade Ary menegaskan kasus Dandy juga akan didalami terkait adanya dugaan pelanggaran lalu lintas, karena penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

 

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya