Liputan6.com, Jakarta - Jagat maya tengah dihebohkan dengan aksi komunitas trail yang tengah touring membuat kebun edelweis di Ranca Upas, Ciwidey, Bandung rusak parah. Video itu awalnya dibagikan salah seorang yang berada di lokasi saat touring dilakukan.
Video tersebut lantas diunggah kembali oleh akun Twitter MrBekalicky89 bersamaan dengan video seorang pemerhati lingkungan. Unggahan berisi kedua ini dibagikan pada Selasa, 7 Maret 2023, dan telah disaksikan lebih dari 1,8 juta kali.
Advertisement
Baca Juga
Trail para peserta touring memenuhi spot yang awalnya tampak hijau sejauh mata memandang. Pemandangan itu berubah ketika touring berlangsung dengan cokelatnya tanah kebun yang habis terlindas trail.
Acara touring bernama Camping Adventure Explore Ranca Upas 2023 dan ada logo Perhutani. Video mengabadikan seorang warga yang menanam dan menjaga kawasan Ranca Upas tersebut tampak marah-marah karena tindakan yang mengakibatkan edelweis rawa mati.
Pria yang diketahui bernama Mang Upit tersebut mengkritik pejabat Perhutani Bandung. "Anda pure-nya hanya ke bisnis. Tidak peduli lingkungan," katanya dalam video.
Mang Upit menyebut dirinya menanam dan merawat tanaman tersebut. Ia mengaku membutuhkan waktu untuk menanam kembali edelweis rawa yang hanya tumbuh di Ranca Upas dan Danau Ciharus.
"Untuk panitia yang menyelenggarakan event motor trail di Ranca Upas dan khususnya untuk orang Perhutani yang memberikan izin terkait acara tersebut, lihat ini dampaknya. Hancur!" jelas pria itu dalam video.
Tanggapan Bupati Bandung
Unggahan tersebut membuat tak sedikit pihak berang. Tak terkecuali dengan Bupati Bandung Dadang Supriatna turut membagikan video yang dialami oleh warga tersebut.
Ia pun menanggapinya melalui unggahan di akun Instagram pribadi. "Terkait video yang ramai beredar di Sosial Media tentang Event "Rancaupas Camping adventure explore 2023" di Rancaupas yang merusak Alam dan Hutan," tulisnya pada Rabu (8/3/2023).
Dadang melanjutkan, "Tentunya, Saya sangat menyayangkan dan mengecam keras kejadian ini, Kita pemerintah Kabupaten Bandung tidak pernah mendukung dan memberikan izin terhadap kegiatan yang merusak lingkungan dan Hutan."
Ia juga menyampaikan perihal logo Pemkab Bandung yang ada dalam flyer acara. "Perihal Logo Pemkab Bandung yang dicatut di Flyer Acara, Itu tanpa sepengetahuan Saya dan kita pastikan bahwa logo pemkab bandung dicatut tanpa izin, tentunya kami sangat merasa dirugikan dengan kejadian ini," tulisnya.
"Panitia acara dan pihak-pihak yang mendukung terselenggaranya acara ini harus bertanggung jawab atas kejadian ini. Kita akan tindak lanjut!" tutup Dadang.
Advertisement
Bunga Edelweis Tak Boleh Dipetik
Dikutip dari Antara, Kamis, 17 Juni 2021, siapa pun yang mencabut bunga edelweis akan dihadapkan pada sanksi pidana penjara paling berat lima tahun dan denda paling besar Rp100 juta. Sanksi pidana tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bunga berkelopak putih ini bernama latin Anaphalis javanica. Tak hanya itu, bunga edelweis juga dikenal dengan sebutan "bunga abadi."
Bunga ini biasanya tumbuh di sekitar lereng gunung berapi. Kendati demikian, bunga edelweis di Indonesia berbeda dengan bunga edelweis yang tumbuh di Pegunungan Alpina.
Mengingat keterbatasan ruang lingkup tumbuhnya, bunga edelweis di Indonesia masuk dalam kategori yang dilindungi. Meski begitu, pelanggaran terkait pemetikan bunga edelweis ini beberapa kali terjadi.
Pada September 2020 lalu, beredar video yang menampilkan seorang pendaki perempuan memetik bunga edelweis di Gunung Lawu. Dalam video yang diunggah akun mountnesia pada 14 September 2020, seorang pria perekam video memperingatkan perempuan itu untuk tidak memetik bunga edelweis.
Pemetik Edelweis di Gunung Lawu
Pendaki tersebut tak mengindahkan dan tetap berjalan sambil menyebut bunga yang diambilnya hanya sedikit. Seketika, video tersebut viral di jagat maya.
Perempuan itu lantas mendatangi Posko Pendakian Gunung Lawu Jalur Candi Cetho. Ia menuliskan surat klarifikasi dengan menyampaikan permintaan maaf dan mengakui perbuatannya.
Dalam surat pernyataan itu, tertulis sanksi yang diterima pendaki perempuan asal Ngawi, Jawa Timur itu berupa hukuman fisik push up 100 kali dan blacklist di seluruh jalur pendakian Gunung Lawu. Surat pernyataan tersebut diunggah di akun Instagram @mountnesia pada Kamis, 17 September 2020.
Identitas pendaki pun terkuak bernama Luluk Dewi Lutfiah. Hal tersebut diketahui karena ia membuat akun Instagram dan mengunggah surat permintaan maafnya. Berikut isi lengkap surat pernyataan pendaki yang memetik bunga edelweis di Gunung Lawu yang diunggah di akun Instagram @luluk.lutfiah.12
Surat pernyataan
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama: Luluk Dewi Lutfiah
Tanggal Lahir: 30 Mei 2000
Alamat: Dsn Doyong, Ds Tawangrejo, Kec Ngrambe
Bahwa pada hari ini, Rabu 16 September 2020, menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pos pendakian, pegiat alam, dan instansi yang menaungi Gunung Lawu atas perbuatan saya. Beberapa waktu lalu (memetik atau mengambil bunga edelweis). Saya menyesali perbuatan saya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Cetho, 16 September 2020
Mengetahui Sekdes Tawangrejo dan Pos Pendakian Gunung Lawu Jalur Cetho
NB: Sanksi
- Blacklist semua jalur pendakian Gunung Lawu
- Hukuman fisik push up 100 kali.
Advertisement