Pasangan Petik Bunga Edelweis untuk Foto Prewedding di Rinjani, Langsung Masuk Daftar Hitam

Atas perbuatan tersebut, pasangan pemetik bunga edelweis di Taman Nasional Gunung Rinjani itu mengaku tak tahu bunga itu dilindungi.

oleh Asnida Riani diperbarui 08 Jul 2021, 14:01 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2021, 14:01 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi bunga edelweis. (dok. unsplash/Elang Wardhana)

Liputan6.com, Jakarta - Edelweis lagi-lagi jadi korban ketidakpedulian pelancong. Kali ini, sepasang kekasih yang melakukan sesi foto prewedding kedapatan memetik bunga bernama latin Anaphalis javanica itu di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, lapor Antara, Kamis (8/7/2021).

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Dedy Asriady, mengatakan, bahwa dua warga asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu memetik edelweis di Bukit Malang, salah satu destinasi non-pendakian yang masuk dalam wilayah pengelolaan Resort Aikmel. Karena perbuatan mereka viral di media sosial, petugas segera memeriksa keduanya turun.

Hasil pemeriksaan itu mencatat, mereka memetik edelweis itu tapi tidak membawanya turun. Keduanya diperiksa lebih lanjut di kantor BTNGR di Mataram pada Rabu, 7 Juli 2021.

"Mereka sudah mengaku bersalah, bahkan sudah membuat video penyesalan yang ditayangkan di media sosial. Mereka juga menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan," ucap Dedy.

Ia mengatakan bahwa perbuatan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Merujuk pada aturan tersebut, mereka bisa saja dijatuhi sanksi pidana penjara.

Namun, pihak BTNGR tidak memilih hukuman tersebut. Sebagai ganti, pasangan pemetik bunga edelweis ini mendapat sanksi larangan mendaki selama dua tahun alias masuk daftar blacklist.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sanksi yang Mendidik

Ilustrasi
Ilustrasi bunga edelweis. (dok. unsplash/Tobias Oetiker)

Sanksi itu dijatuhkan, Dedy menjelaskan, karena pihak BTNGR lebih mengedepankan pemberian hukuman yang mendidik. Keputusan itu diambil setelah sepasang kekasih tersebut mengaku tidak tahu larangan memetik edelweis di kawasan konservasi.

Keduanya mengatakan "tidak berniat memetik edelweis" dan "menyesali perbuatan mereka."

"Kita harus jeli juga melihat jenis pelanggaran dan pelaku pelanggarannya siapa," ucap Dedy. "Kami berharap, mereka nantinya bisa jadi agen informasi pada teman-temannya untuk bagaimana jadi pendaki cerdas dan bertanggung jawab."

Sanksi Memetik Bunga Edelweis

Alun-alun Surya Kencana
Bunga edelweis yang bermekaran di alun-alun Surya Kencana Gunung Gede - Pangrango. Foto: Muhammad Nuramdani.

Insiden pemetikan edelweis sudah beberapa kali tercatat. Kejadian serupa pernah terjadi Gunung Lawu dan menghebohkan jagat maya kala itu. Pasangan Aurel Hermansyah dan suaminya, Atta Halilintar, juga disemprot warganet karena memetik bunga edelweis di wilayah Bromo.

Bunga edelweis (Anaphalis javanica) tidak boleh dipetik karena termasuk tumbuhan yang dilindungi dan tumbuh di wilayah konservasi. Dalam perlindungannya, ada sanksi, mulai dari pidana penjara, hingga denda, yang mengancam pemetik "bunga abadi." Mengingat keterbatasan ruang lingkup tumbuhnya, bunga edelweis di Indonesia masuk dalam kategori yang dilindungi. 

Siapa pun yang mencabut bunga edelweis akan dihadapkan pada sanksi pidana penjara paling berat lima tahun dan denda paling besar Rp100 juta. Sanksi pidana tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Infografis Boleh dan Tidak Boleh Sebelum-Setelah Vaksinasi COVID-19

Infografis Boleh dan Tidak Boleh Sebelum - Setelah Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Boleh dan Tidak Boleh Sebelum - Setelah Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya