Liputan6.com, Jakarta - Bali akan memberlakukan pungutan pajak untuk wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing ke Bali sebesar 10 dolar AS atau sekitar Rp150 ribu mulai 14 Februari 2024. Selain di Bali, apakah kebijakan serupa juga akan diterapkan di daerah lain di Indonesia, terutama yang termasuk ramai didatangi para wisman?
Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, levi atau pungutan untuk para wisman itu bertujuan untuk pelestarian budaya dan penanganan sampah di Bali. "Jadi ini istilahnya bukan pajak, tapi levi (pungutan) untuk para wisman yang masuk atau berkunjung ke Bali. Tujuannya kita ingin memberikan insentif bagi pariwisata Bali, agar yang datang itu termasuk wisatawan berkualitas," ungkap Sandiaga Uno dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar secara hybrid pada Senin, 2 Oktober 2023.
Baca Juga
Target Kunjungan Wisman 2025 Naik Jadi 17--19 Juta Orang, Pariwisata Berkualitas Tetap Jadi Fokus Utama
Heboh Wanita Turis Asing Berendam di Selokan di Bali sampai Bikin Jalanan Macet
Raih Penghargaan dari Conde Nast, Plataran Komodo Ungkap Alasan Simpel yang Bikin Banyak Wisman Merasa Seperti di Rumah
"Wisatawan yang berkualitas itu mereka yang durasi menginapnya lebih lama dan belanjanya banyak seperti membeli makanan atau produk kerajinan warga lokal," lanjutnya.Â
Advertisement
Lalu, apakah aturan levi ini bisa diterapkan di daerah lain di Indonesia? Kemungkinan itu menurut Sandiaga bisa saja terjadi. Tapi yang jelas, hal itu baru akan dicoba diterapkan di Bali yang selama ini jadi destinasi utama para turis asing yang datang ke Indonesia.
"Aturannya ini masih digodok seperti apa detailnya. Tapi selama ini, para wisman atau turis asing tidak mempermasalahkan soal membayar visa atau biaya lainnya untuk beriwsata di Indonesia, terutama mereka yang termasuk kelas menengah ke atas, karena itu yang jadi fokus atau sasaran utama kita saat ini dan ke depannya nanti," jelas pria yang biasa disapa Sandi ini.
Kemenparekraf sudah mulai menyiapkan program sosialisasi terkait pungutan pajak wisatawan mancanegara ke Bali. Pungutan itu akan diterapkan ke berbagai negara pasar wisatawan. Menurut Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Ni Made Ayu Marthini, sosialisasi ini dilakukan agar calon wisatawan, termasuk industri pariwisata di negara-negara pasar, bisa memahami sepenuhnya maksud dan tujuan pemberlakuan pungutan wisman ke Bali.
Sosialisasi Pungutan untuk Wisman ke Bali
Hal itu dikatakan Ni Made Ayu Narthini dalam kegiatan "Sosialisasi Kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Bagi Wisatawan Asing" yang berlangsung di Denpasar, Bali. Menurut keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis, 28 September 2023, kebijakan pungutan itu telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
"Kegiatan hari ini termasuk salah satu seri dari sosialisasi yang kita lakukan dalam rangka mendukung sosialisasi ini (Pungutan Pajak Wisman). Kami juga sedang membuat perencanaan komunikasi dalam roadshow kami ke berbagai negara pasar seperti Australia, Jepang, London, dan lainnya," jelas Made pada Senin, 25 September 2023.
Made menekankan sesuai arahan dari Menparekraf Sandiaga Uno, sosialisasi harus dilakukan dengan baik dalam bingkai narasi positif. Hal itu perlu dilakukan agar maksud dan tujuan dari peraturan daerah ini dapat diterima dan menjadi salah satu landasan untuk terus meningkatkan pariwisata di Bali.
Dalam hal ini, Bali harus menuju pariwisata yang berkualitas berbasis budaya, bermartabat, dan berkelanjutan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Bali. Kebijakan ini diyakini tidak akan membebani wisatawan mancanegara namun tapi justru menunjang dalam memberikan pelayanan pariwisata yang lebih baik.
"Kami mendukung adanya pungutan untuk wisatawan mancanegara ini dan kami tidak ingin hal ini menjadi isu (perdebatan)," ucap Made. "Oleh karena itu kita ingin mensosialisasikan kebijakan ini dengan baik karena tujuannya jelas agar pariwisata Bali bisa terus lestari, berbudaya, dan bermartabat," sambungnya.
Advertisement
Tujuan Pungutan untuk Wisman
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengungkapkan kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku pada Februari 2024. Untuk tahap awal, pungutan untuk wisman ini akan difokuskan pada dua program, yaitu penanganan dan pengelolaan sampah serta program-program dalam menjaga adat budaya Bali.
Program ini akan dijalankan di seluruh Bali agar bisa melihat Bali secara utuh. Saat ini, Pemprov Bali telah melakukan sosialisasi ke berbagai pihak termasuk dengan kedutaan-kedutaan asing serta pihak maskapai.
Sebelumnya pihaknya juga telah simulasi proses pemungutan pajak bagi para wisman saat tiba di Bali. Secara keseluruhan estimasi waktu per wisatawan hanya sekitar 23 detik. "Dan (simulasi) itu kita lakukan di jam-jam sibuk, artinya tidak akan menyebabkan antrean," kata Pemayun.
Selain di lokasi terminal kedatangan mancanegara, Pemprov Bali bersama pihak terkait nantinya juga akan menempatkan konter khusus di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, termasuk di pintu masuk jalur laut. Hal ini untuk mengakomodasi wisman yang masuk dari sejumlah daerah di Indonesia.
Tata Cara Pungutan untuk Wisman ke Bali
Sebelumnya, Wayan Koster yang telah menyudahi masa jabatannya sebagai Gubernur Bali pada Selasa, 5 September 2023, sudah menerangkan tata cara pemungutan pajak wisata untuk wisman diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023. Ia mengatakan bahwa aturan pajak wisata ini berlaku bagi turis asing yang berlibur ke Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat.
"Pertama, pemungutan sebesar Rp150 ribu per orang," katanya. "Kedua, pembayaran hanya satu kali selama (wisman) berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah negara Indonesia."
Ia melanjutkan, "Ketiga, pembayaran (pajak wisata) dilakukan secara non-tunai melalui sarana pembayaran elektronik. Keempat, proses pembayaran dilakukan melalui BRI, sebagaimana ditunjuk Pemprov Bali, karena BRI juga menangani pembayaran visa on arrival di Bandara I Gustri Ngurah Rai."
"Kelima, pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses sistem e-payment Provinsi Bali sebelum melalui pintu kedatangan di Bali," imbuh Wayan Koster. Ia juga mengatakan bahwa wisman bisa memilih pembayaran pajak wisata melalui transfer bank, akun virtual, maupun QRIS.
Bila berhasil, wisman akan dikirimkan bukti pembayaran digital. Wisman juga bisa membayar tunai di konter BRI di wilayah Bandara I Gusti Ngurah Rai atau Pelabuhan Benoa. Menurut Koster, wisman sangat diimbau membayar sebelum berangkat ke Bali guna memperlancar layanan saat kedatangan.
Advertisement