David Ozora Ungkap Pernah Prank Ayahnya Saat Masih Terbaring di Rumah Sakit

Setelah siuman dari koma, David Ozora ternyata punya kisah lucu dan menarik. Ia mengaku sempat menjahili atau ngeprank sang ayah.

oleh Henry diperbarui 25 Jan 2024, 07:30 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2024, 07:30 WIB
David Ozora Ungkap Pernah Prank Ayahnya Saat Masih Terbaring di Rumah Sakit
David Ozora Ungkap Pernah Prank Ayahnya Saat Masih Terbaring di Rumah Sakit.  foto: Youtube CURHAT BANG Denny Sumargo

Liputan6.com, Jakarta - David Ozora sempat mengalami koma selama lebih dari satu bulan di rumah sakit setelah dianiaya Mario Dandy Satriyo pada 2023 lalu. Saat terbaring di rumah sakit baik saat masih belum sadar dan akhirnya siuman, perkembangan kondisi David kerap dibagikan oleh ayahnya, Jonathan Latumahina di media sosial.

Kondisi David Ozora kini sudah berangsur dan jauh lebih membaik, meskipun masih belum sepenuhnya pulih dengan normal. Setelah siuman dari koma, David ternyata punya kisah lucu dan menarik. Ia mengaku sempat menjahili atau nge prank sang ayah.

David yang saat itu baru siuman langsung ingin menjahili ayahnya karena sakit yang sedang dialaminya. Saat terbangun, David memberanikan diri memanggil ayahnya hanya dengan menyebut namanya saja.

Hal tersebut diungkap oleh David Ozora saat dirinya berbincang bersama Denny Sumargo (Densu) di YouTube. Alasan David melakukan hal itu ternyata cukup mengejutkan, yaitu karena ia belum pernah bercanda dengan ayahnya selama 18 tahun hidup. Hal itu membuatnya ingin menjahili ayahnya dengan hanya memanggil nama.

"Selama 18 tahun gua belum pernah bercanda sama bokap terus ngobrol yang kayak orangtua sama anak pada umumnya,” terang David di akun Youtube CURHAT BANG Denny Sumargo pada Selasa, 23 Januari 2024.

"Kalo bokap gue paling cuma sekedar nanya kayak lu udah makan belum terus tidur jangan malem-malem soalnya besok sekolah segala macem," sambungnya.

"Gue udah tahu itu bokap, tapi ah mumpung lagi sakit ah panggil ‘Jo’ (nama panggilan Jonathan) aja kali ya, gue panggil Jo," ucapnya lagi. Setelah satu bulan memanggil ayahnya hanya dengan namanya saja,

 

 

Respons Ayah David Saat Dipanggil Jo

David Ozora Ungkap Pernah Prank Ayahnya Saat Masih Terbaring di Rumah Sakit.  foto: Youtube CURHAT BANG Denny Sumargo
David Ozora Ungkap Pernah Prank Ayahnya Saat Masih Terbaring di Rumah Sakit. foto: Youtube CURHAT BANG Denny Sumargo

 David mulai mengubah kembali panggilannya. Saat mendengar ibunya memanggil ayahnya dengan sebutan ‘Mas’, maka David juga memanggil ayahnya dengan sebutan tersebut.

"Satu bulan setelah gue panggil namanya baru gua tambahin pake ‘Mas’," kata David. Kondisinya yang masih sakit menjadi alasan David melakukan hal menarik tersebut karena diduga ingin menarik perhatian ayahnya sambil iseng. Meski begitu, Jonathan bersikap santai saat putranya memanggilnya dengan nama. Menurut putranya, kemungkinan Jonathan memaklumi karena kondisi anaknya yang masih dalam tahap pemulihan.

"Ya gue lagi sakit. Untungnya selow aja, Padahal gua bercanda aja mumpung gua sakit," kata David sambil tertawa. David sempat mengalami koma selama sekitar sebulan akibat penganiayaan yang dilakukan Mario, putra dari Rafael Alun, mantan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan yang kini sedang menjalani hukuman di penjara karena kasus korupsi.

Sementara Mario dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman 12 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terencana kepada David Ozora. Kasus ini viral dan menyita perhatian masyarakat Indonesia sejak Februari 2023. 

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozara. Perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan mantan pacar Dandy, AG (15) yang lebih dulu divonis. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonisnya 12 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp25 miliar.  Hakim Ketua Tony Pribadi, bersama dua hakim anggota, yakni Sumpeno dan Indah Sulistyowati, menerima banding Mario Dandy tapi akhirnya menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Banding ini terdaftar dengan nomor 245/PID/2023/PT.DKI.

Dalam bahasa awam, banding Mario Dandy ditolak Pengadilan Tinggi. Kabar ini sampai ke telinga Jonathan Latumahina. Ia meneriakkan Allahuakbar di akun Twitter terverifikasi sebagai tanda syukur keadilan menaungi David Ozora.

"Allahuakbar,” cuit Jonathan Latumahina pada Kamis (19/10/2023), seraya menyertakan tautan berita bertajuk “Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Aniaya David Ozora!”

Melansir kanal News Liputan6.com, 20 Oktober 2023, Hakim Ketua Tony Pribadi memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 September 2023.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/ Pid.B/ 2023/ PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Tonny Pribadi dalam sidang banding Mario Dandy.

 

Banding Mario Dandy Ditolak

Ekspresi Mario Dandy Usai Vonis
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Yang merespons hangat putusan ini tak hanya Jonathan Latumahina. Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, menyatakan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak akan membuat pihaknya kendur mengawal kasus ini.

Di hari yang sama, pengacara David Mellisa Anggraini mencuit di akun Twitter pribadinya, "Alhamdulillah Kawal terus sampai inkracht." Inkrah artinya, sebuah putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Diberitakan sebelumnya, terdakwa Mario Dandy melalui pengacara mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kabar ini terkonformasi pada 14 September 2023.

Namun, kalah banding bukan akhir dari segalanya. Mario Dandy dan kuasa hukum kabarnya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mellisa Anggraini, merespons kabar Mario Dandy bakal kasasi. Pihaknya menghormati dan tak akan menghalangi langkah hukum putra Rafael Alun Trisambodo bersama tim pengacara di level MA.

"Gpp. Itu hak bagi mereka, yang namanya hak tidak perlu dihalangi," cuit Mellisa Anggraini via akun Twitter pribadi, Jumat (20/10/2023). Ia berjanji terus mengawal vonis 12 tahun penjara dan restitusi Rp25 miliar hingga inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

 

Infografis Kekerasan dalam Pacaran
Infografis Kekerasan dalam Pacaran (liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya