Kontroversi Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Warganet Tanggapi dengan Berbagi Lelucon

Kabar warung Madura dilarang buka 24 jam kadung menyebar di media sosial, kendati Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah menegaskan pihaknya tidak pernah melarang bisnis tersebut berjualan tanpa tutup.

oleh Asnida Riani diperbarui 29 Apr 2024, 16:45 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2024, 16:45 WIB
Semangat Pedagang Warung Sembako di Tengah Pandemi
Erdianto (45) pedagang warung sembako tradisional menunggu pembeli di Pinggir jalan Villa Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (25/8/2020). Dampak pandemi covid-19 sangat dirasakan Erdianto dari driver online beralih menjadi pedagang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Kabar warung Madura dilarang buka 24 jam kadung menyebar di media sosial, kendati Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah menegaskan pihaknya tidak pernah melarang bisnis tersebut berjualan tanpa tutup. Di samping kritik, kontroversi ini ditanggapi warganet dengan berbagai pengalaman mereka belanja di warung madura.

Beberapa di antaranya malah dengan nyeleneh berbagi ragam lelucon. "Dekat rumah ada warung madura yang jual bensin. Kalo berangkat subuh dan bensin abis pasti gue beli di sini. Terbantu banget. Terus candaan gue sama suami, 'Warung madura buka tiap hari, pas kiamat setengah hari🤣 Eh pernah tuh nih warung tutup kan pas subuh gue berangkat, duh jangan jangan," tulis seorang pengguna X, dulunya Twitter.

"What's stopping warung madura to close their stall? Hari kiamat," sahut yang lain. "Jangan paksa warung madura buka setengah hari, imam mahdi bisa turun." Pengguna berbeda berkomentar, "Warung Madura ini kalo pake pesugihan, tuyul pesugihannya juga minta resign."

"Warung Madura yang menemukan Daylight Saving Time, bukan Benjamin Franklin," timpal seorang warganet. "Nungguin spanduk warung madura buka setengah hari pas kiamat muncul ke permukaan," tulis pengguna lain. Komentar itu dibubuhkan di unggahan video memperlihatkan warung madura "buka 25 jam sehari."

Sebelumnya, Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mengklarifikasi pemberitaan terkait ia mengimbau pengusaha warung Madura mematuhi aturan jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah, lapor kanal Bisnis Liputan6.com, Sabtu, 27 April 2024. Ia menyatakan, pihaknya sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

 

Tidak Ditemukan Aturan Spesifik

Pemkab Banyuwangi Gagas Gerakan Belanja Sembako di Warung Tetangga
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menggalang gerakan berbelanja sembako di pasar dan warung terdekat. Hasilnya didonasikan untuk membantu warga yang membutuhkan. (Foto:Pemkab Banyuwangi)

Arif menegaskan bahwa tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura buka 24 jam. "Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," ucap dia.

Ia menambahkan, Kemenkop UKM akan meminta penjelasan lebih lanjut pada pemerintah daerah terkait kabar aturan pembatasan jam operasional warung Madura yang sedang berkembang di masyarakat. "Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM," sebutnya.

Imbauan terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam sebelumnya disampaikan Lurah Penatih di Denpasar Timur, Bali. Imbauan itu dikeluarkan Kelurahan Penatih karena alasan keamanan. Pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi sempat menyoroti imbauan pemerintah tersebut.

Melalui cuitan di akun X-nya, Jumat, 26 April 2024, ia mencantumkan pernyataan Arif yang meminta warung Madura mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah. 

Ciri-Ciri Warung Madura

Semangat Pedagang Warung Sembako di Tengah Pandemi
Erdianto (45) pedagang warung sembako tradisional sedang melayani pembeli secara langsung di Pinggir jalan Villa Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (25/08/2020). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Ismail juga melampirkan informasi bahwa kebijakan itu dibuat untuk mengakomodasi keluhan pengusaha minimarket yang meminta usaha termasuk warung Madura harus berizin. Ia pun coba memaparkan ciri-ciri warung Madura yang sudah menjamur di mana-mana, bahkan di luar Pulau Madura.

Ini termasuk punya penjaga yang kerap berganti karena buka seharian penuh, hingga punya lemari tanpa pintu tempat memamerkan produk jualannya secara rapi. Ia juga menyebut warung Madura sebagai pesaing gerai-gerai minimarket yang beberapa di antaranya juga beroperasi 24 jam.

Tidak ketinggalan, Ismail memaparkan alasan warung Madura buka 24 jam. Di antaranya, yakni penjual tidak mau kehilangan pelanggan, tidak ada tempat untuk menyimpan barang jualan jika harus tutup, serta omzet bisa melonjak dua kali lipat saat hari libur.

"Mereka jadi saingan Indomaret dan Alfamart saking lengkap dan terjangkau, lho. Bahkan, omzetnya mulai Rp2--Rp15 juta per hari," tulisnya seraya menambahkan dengan berkelakar, "Warung Madura tutup malam-malam? Pertanda kiamat makin dekat."

Kata Wali Kota Denpasar

Semangat Pedagang Warung Sembako di Tengah Pandemi
Erdianto (45) pedagang warung sembako tradisional menunggu pembeli di Pinggir jalan Villa Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (25/8/2020). Dampak pandemi covid-19 sangat dirasakan Erdianto dari driver online beralih menjadi pedagang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengungkap hingga saat ini, pemerintah kota tidak memiliki peraturan mengenai jam operasional warung Madura. Ia pun buka suara setelah ramai pro dan kontra mengenai warung Madura di Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, yang ketika penertiban oleh Satpol PP diimbau buka cukup sampai pukul 12 malam.

"Perwalinya (peraturan wali kota) untuk itu (aturan jam operasional warung Madura) tidak ada. Kami juga mohon maaf belum menyikapi, mungkin ada ketentuan adatnya yang melarang," kata dia dikutip dari Antara.

Pemkot Denpasar melihat penertiban berupa pendataan penduduk pendatang merupakan upaya yang tepat untuk mengantisipasi potensi yang mengganggu ketertiban lingkungan, sementara terkait kebijakan jam operasional warung masih harus dicari tahu.

"Saya akan koordinasikan melihat apa pertimbangannya. Mungkin dalam konteks sekarang ini karena seringnya kejadian perkelahian, kami memang menginstruksikan pada jajaran desa/lurah melalui camat agar melakukan penertiban penduduk," ujarnya.

 

Infografis Rencana Sembako Dikenakan Tarif PPN. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Rencana Sembako Dikenakan Tarif PPN. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya