Liputan6.com, Jakarta - Pengacara atau Tim Hukum dari Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut pihaknya mendapat pesan Whatsapp yang mengatakan kliennya pada hari ini pukul 10.00 WIB akan dilakukan tahap II penyerahan bukti dan tersangka.
Menurut Ronny, hal itu dilakukan sesaat pihaknya memasukan surat untuk saksi yang meringankan di tingkat penyidikan.
Advertisement
Baca Juga
“Pada hari Rabu kemarin kami sudah memasukan surat untuk saksi yang meringankan di tingkat penyidikan untuk klien kami, yaitu 3 ahli dari berbagai universitas, ini untuk memenuhi hak klien kami sesuai pasal 65 Kuhap dan asas praduga tak bersalah,” kata Ronny melalui pesan singkat diterima, Kamis (6/3/2025).
Advertisement
Ronny mencurigai, ketidakhadiran KPK pada sidang praperadilan ‘jilid dua’ pada 3 Maret 2025 dengan maksud mempercepat berkas masuk tanpa jalur sesuai prosedur hukum yang seharusnya.
“Kami curiga ini dilakukan tanpa mengindahkan dan patuh terhadap KUHAP, UU KPK serta prinsip-prinsip penghormatan terhadap HAM dan hak-hak hukum Mas Hasto yang dilindungi oleh UU,” Ronny menandasi.
Praperadilan
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan seharusnya menggelar sidang praperadilan 'jilid dua' Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Senin (3/3/2025). Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan agar sidang tersebut ditunda.
"KPK meminta penundaan sidang Praperadilan tersangka HK kepada Hakim, karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, saat dikonfirmasi, Senin (3/3/2025).
Diketahui, Sidang praperadilan terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto diduga melakukan tindak pidana suap dan penghalangan penyidikan dalam bersama buronan Harun Masiku.
Advertisement
KPK Bantah Pernyataan Pengacara Hasto
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan belum ada tahap II untuk kasus Hasto Kristiyanto. Menurut informasi yang diterima, saat ini penyidik masih melakukan penjadwalan pemeriksaan.
"Sesuai penyampaian penyidik, ada perubahan jadwal pemeriksaan," kata Tessa saat dikonfirmasi terpisah.
Dia mengaku belum tahu kapan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka akan dilaksanakan. Sebab sampai sekarang belum ada info disampaikan oleh tim penyidik.
"Akan diupdate lagi bila ada info lebih lanjut," dia menandasi.
