MPR Belum Menanggapi Pembentukan Komisi Negara

<i>Usulan pembentukan Komisi Negara untuk membantu mengamandemen UUD 1945 belum direalisasikan. Padahal, usulan itu sudah lama diterima MPR.</i>

oleh Liputan6 diperbarui 29 Sep 2000, 07:27 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2000, 07:27 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Keinginan untuk membentuk Komisi Negara hingga kini belum jelas. Perkara itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Sri Sumantri, saat ditemui SCTV, Kamis (28/9) siang, di Jakarta. Menurut Sumantri, Majelis Permusyawaratan Rakyat, sampai saat ini, belum memberikan jawaban perihal pembentukan Komisi Negara untuk membantu mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945. Padahal, hal itu sudah lama diusulkan kepada MPR.

Karena itu, Sri Sumantri mempertanyakan alasan MPR belum membentuk panitia atau badan pekerja untuk membahas amandemen UUD 1945. Saat ini ada dua versi struktur keanggotaan komisi tersebut. Pertama, beranggotakan para pakar. Kedua, berasal dari MPR yang didampingi tim pakar.

Sumantri menambahkan, jika keberadaan komisi itu telah diputuskan, hasil pemikiran pakar akan diserahkan ke badan pekerja untuk diputuskan atau tidak. Sebab, keputusan terkahir tetap berada ditangan MPR.(AWD/Dyah Kusuma dan Anto Susanto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya