Liputan6.com, Jakarta: Keinginan untuk membentuk Komisi Negara hingga kini belum jelas. Perkara itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Sri Sumantri, saat ditemui SCTV, Kamis (28/9) siang, di Jakarta. Menurut Sumantri, Majelis Permusyawaratan Rakyat, sampai saat ini, belum memberikan jawaban perihal pembentukan Komisi Negara untuk membantu mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945. Padahal, hal itu sudah lama diusulkan kepada MPR.
Karena itu, Sri Sumantri mempertanyakan alasan MPR belum membentuk panitia atau badan pekerja untuk membahas amandemen UUD 1945. Saat ini ada dua versi struktur keanggotaan komisi tersebut. Pertama, beranggotakan para pakar. Kedua, berasal dari MPR yang didampingi tim pakar.
Sumantri menambahkan, jika keberadaan komisi itu telah diputuskan, hasil pemikiran pakar akan diserahkan ke badan pekerja untuk diputuskan atau tidak. Sebab, keputusan terkahir tetap berada ditangan MPR.(AWD/Dyah Kusuma dan Anto Susanto)
Karena itu, Sri Sumantri mempertanyakan alasan MPR belum membentuk panitia atau badan pekerja untuk membahas amandemen UUD 1945. Saat ini ada dua versi struktur keanggotaan komisi tersebut. Pertama, beranggotakan para pakar. Kedua, berasal dari MPR yang didampingi tim pakar.
Sumantri menambahkan, jika keberadaan komisi itu telah diputuskan, hasil pemikiran pakar akan diserahkan ke badan pekerja untuk diputuskan atau tidak. Sebab, keputusan terkahir tetap berada ditangan MPR.(AWD/Dyah Kusuma dan Anto Susanto)