Mendagri: Pelantikan Wakil Walikota Surabaya Sesuai Prosedur

Menurutnya, pengangkatan tersebut adalah sah dan sesuai prosedur.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 27 Feb 2014, 03:30 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2014, 03:30 WIB
mendagri-atut-131225a.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi bersikukuh dengan sikapnya yakni mengangkat Wisnu Sakti Buana sebagai Wakil Walikota Surabaya yang baru. Menurutnya, pengangkatan tersebut adalah sah dan sesuai prosedur.

"Sampai sekarang, saya sangat firm dengan pengesahan dia, karena mekanismenya sesuai dengan prosedur, persyaratannya," kata Gamawan Fauzi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2014) malam.

Terkait dengan keberatan 4 dari tujuh Panlih soal proses pemilihan Wisnu, Gamawan enggan berkomentar lantaran bukan menjadi tanggung jawabnya.

"Ada soal tandatangan (dimanipulasi tanda tangan Panlih dalam berita acara), soal kuorum (dari 3/4 menjadi 50 persen+1), persoalan ada di DPRD. Itu silakan saja (berkeberatan). Kan ada mekanismenya," ujarnya.

"Prosesnya nanti ditempuh melalui proses apa? Kalau proses hukum, kita lihat bagaimana jalannya hukum. Tapi kalau proses politik, itu seperti apa? Kita lihat nanti," imbuh Gamawan.

Komisi II DPR mengadakan rapat kerja (Raker) dengan menghadirkan Ketua DPRD Surabaya, Panlih, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

Dalam raker tersebut, Komisi II menolak membahas polemik pengangkatan Wisnu menjadi Wakil Walikota Surabaya. Komisi II juga menyerahkan permasalahan tersebut kepada DPRD Kota Surabaya yang mempunyai wewenang dalam hal tersebut. (Riski Adam)

 

Baca Juga:

Polemik Pengangkatan Wakil Risma, Komisi II Serahkan ke DPRD Surabaya

PDIP: Polemik Risma dengan Wakilnya Sudah Selesai

Soekarwo: Pengangkatan Wakil Walikota Surabaya Sesuai Perundangan

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya