[VIDEO] Polda DIY Digugat Tervonis Bebas Kasus Udin

Iwik mengaku terpaksa menggugat Kapolda DIY karena hingga kini belum ada itikad baik dari polda untuk merehabilitasi namanya.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Feb 2014, 06:40 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2014, 06:40 WIB
Tervonis Udin Pg
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Yogyakarta - Sidang gugatan tervonis bebas kasus Udin, Dwi Sumadji alias Iwik, digelar di ruang sidang 4, Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis 27 Februari 2014.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (28/2/2014), Iwik mengaku terpaksa menggugat Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, karena hingga kini belum ada itikad baik dari polda untuk merehabilitasi namanya pascadibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Iwik divonis bebas dalam kasus terbunuhnya wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin. Saat membebaskannya, Pengadilan Negeri Bantul memerintahkan Polda DIY untuk melakukan penyelidikan baru kasus terbunuhnya wartawan Bernas, Udin, guna mencari tersangka sebenarnya.

Namun hingga kini hal itu tidak dilakukan, dan polda tetap menuduh Iwik sebagai pelakunya. Dalam gugatannya, Iwik meminta polda untuk membayar ganti rugi material dan moril kepadanya sebesar Rp 73,5 juta. (Mevi Linawati)

Baca juga:

[VIDEO] Puluhan Preman Jalanan Bekasi Terjaring Razia

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya