Liputan6.com, Jakarta - Partai Bulan Bintang (PBB) merasa dirugikan atas pencekalan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban yang tak lain adalah Ketua Umum PBB oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Sekretaris Jenderal PBB, BM Wibowo, partainya merasa dirugikan oleh langkah KPK karena pencekalan terhadap Kaban dilakukan menjelang Pemilu 2014.
"Saya rasa KPK jangan begitulah, tentu kita merasa dirugikan. Ini menjelang pemilu, mana mungkin ketua partai lari, saya sayangkan betul sikap KPK," ujarnya di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2014).
Lebih jauh Wibowo mengatakan, atas pencekalan Kaban, partainya oleh publik bisa dipandang negatif. Padahal, lanjutnya, belum tentu saat pemeriksaan nanti Kaban terbukti bersalah.
"Padahal belum tentu itu salah. Misal 1 tahun mendatang terbukti setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan ternyata tak terbukti. Jadi secara politik kita dirugikan juga, jadi imej publik terhadap PBB nanti negatif," ujar Wibowo.
Yang jelas, setelah Kaban dicegah KPK, menurut Wibowo partainya banyak mendapat pertanyaan dari kader dan masyarakat. "Memang ada pengaruhnya, banyak yang bertanya terkait itu ya (pencekalan). Tapi kita jelaskan itu urusan pribadi, bukan PBB," tandas Wibowo.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membekukan paspor mantan Menteri Kehutanan MS Kaban atas permintaan KPK sejak Selasa 11 Februai 2014 selama 6 bulan kedepan, terkait kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun anggaran 2006-2007 dengan tersangka Anggoro Widjojo yang ditangkap di China pada Januari yang lalu.
MS Kaban Dicegah KPK, PBB: Mana Mungkin Ketua Partai Lari
PBB merasa dirugikan atas pencekalan MS Kaban karena dilakukan menjelang Pemilu 2014. Pencekalan Ketua Umum PBB itu disayangkan PBB.
diperbarui 28 Feb 2014, 20:26 WIBDiterbitkan 28 Feb 2014, 20:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PPPK Tahap II Dibuka hingga 15 Januari 2025, Tenaga Honorer Wajib Daftar!
Polda Metro Jaya Bongkar Penjualan Konten Pornografi Anak Lewat Telegram
Apa itu Mobilitas: Pengertian, Jenis dan Dampaknya dalam Masyarakat
Perbedaan Varises dan Urat Biasa: Kenali Ciri dan Penanganannya
Cara Membuat Pamflet Wisata yang Menarik dan Informatif, Panduan Lengkap dari A-Z
Benahi Aturan Acak-Acakan, Luhut Contek Guru dari Ayahanda Prabowo
Industri Manufaktur Indonesia Berjaya di Era Soeharto, Ini Buktinya
PLN Mobile Proliga 2025: Gresik Petrokimia Bertekad Sapu Bersih Laga di Kandang
Akal Butuh Nutrisi, Ustadz Adi Hidayat Ungkap Hubungannya dengan Iman
Mengulik Penilaian Lee Min Ho dan Gong Hyo Jin tentang Gong Ryong dan Eve Kim di When The Stars Gossip
Brisia Jodie Dilamar Jonathan Alden Saat Liburan di Swiss, Bakal Segera Menikah?
KPK Geledah Rumah Mantan Dirut BUMN Terkait Korupsi LPEI, 3 Unit Vespa Senilai Rp1,5 M Diangkut