Liputan6.com, Jakarta - Satuan tugas (Satgas) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Sukabumi, Jawa Barat, meringkus tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan di PD Waluya Kota Sukabumi tahun 2010, Yayan Sofiyandi senilai Rp 2,3 miliar.
"Tersangka YS diamankan tim satgas Kejagung dan Kejari Sukabumi Kamis (13 Maret 2014), sekitar Pukul 00.10 WIB di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Terminal 1A," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepada Liputan6.com, Jumat, (14/3/2014).
Yayan diringkus setelah dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejari Sukabumi sejak November 2013 lalu. Tersangka YS merupakan PNS di Dinas Tata Ruang dan Permukiman.
"Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan di PD Waluya, Kota Sukabumi, tahun 2010 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 miliar," pungkas Untung.
Dalam kasus ini, kejaksaan juga telah menahan tersangka lainnya, Dikdik bin Ade Basri (39) di Sukabumi. Didik juga tersangka proyek konstruksi sebesar Rp 1.841.310.000 itu. (Ismoko Widjaya)
Advertisement
Baca juga: