Liputan6.com, Jakarta - Seorang bupati di Provinsi Riau berinisial YA dilaporkan ke Mabes Polri karena diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap wanita berinisial NP yang merupakan pegawai Pemkab Indragiri Hulu. Pengacara korban, HM Zuchli Imran Putra mengatakan, NP melaporkan YA lantaran tindakan yang dilakukan sang bupati telah melukai psikologi kliennya.
"Sebagai seorang bupati, tindakannya tak bisa diterima. Moralnya terlalu bejat," kata Zuchli usai melapor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/3/2014).
Zuchli menjelaskan, kliennya yang merupakan staf Satpol PP di Pemkab Inhu baru mengenal YA pada Agustus 2010.
"Bulan Oktober 2010 korban dipindah dari Satpol PP Kecamatan Lirik. Sekitar Maret 2011 terjadi komunikasi secara pribadi, lalu sebulan berikutnya diajak bertemu di sebuah hotel di Pekanbaru," jelasnya.
Korban saat itu menolak karena alasan tak ada ongkos. Lalu pelaku mentransfer uang Rp 3 juta, tapi tak terjadi pertemuan karena orangtua pelaku meninggal dunia.
"7 Hari setelah orangtua pelaku wafat, korban kembali disuruh datang ke hotel itu. Tiba di hotel, korban bertemu dengan orang kepercayaan pelaku," beber dia.
Tak lama kemudian YA masuk ke dalam kamar hotel dimana korban sudah berada di dalamnya. Menurut Zuchli, ketika itu korban kaget karena secara tiba-tiba pelaku menyerang secara paksa. Ketika itulah diduga terjadi tindakan asusila.
Atas perbuatan itu, korban melaporkan YA dengan Pasal 294 ayat (2) ke-1 tentang perbuatan cabul sesuai LP 286/III/2014/Bareskrim tanggal 18 Maret 2014.
Namun, Zuchli enggan menjelaskan kenapa peristiwa yang terjadi 3 tahun lalu itu baru dilaporkan saat ini. (Elin Yunita Kristanti)
 Baca juga:
Usai Pemeriksaan, Sastrawan Sitok Dihujani Makian Mahasiswa UI
Penyair Sitok Mengaku Berhubungan Intim dengan RW
Polisi Tak Mau Gegabah Terapkan Pasal Perkosaan Sitok Srengenge
Â
Advertisement