Hakim Agung Gayus: iPod Hajatan Sekjen MA Bukan Gratifikasi

Gayus berpandangan, iPod seharga Rp 480 ribu yang dipesan dari Amerika Serikat oleh menantu Nurhadi ini bukanlah barang gratifikasi,

oleh Edward Panggabean diperbarui 19 Mar 2014, 22:12 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2014, 22:12 WIB
Hakim Agung Gayus Lumbuun
Hakim Agung Gayus Lumbuun (Faisal R Syam/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang Mahkamah Agung akan menemui KPK untuk membeberkan pemberian souvenir iPod dari Sekretaris MA Nurhadi, saat acara pernikahan putrinya di Hotel Mulia, Senayan, Sabtu 15 Maret 2014 lalu.

"Kami akan mengatur waktu, sifat pertemuan adalah klarifikasi mengenai kaitan dengan aturan UU dan Etika akan kami sampaikan ke KPK," kata Ketua Ikahi cabang MA, Gayus Lumbuun di Gedung MA, Jakarta, Rabu (19/3/2014).

Gayus berpandangan, iPod seharga Rp 480 ribu yang dipesan dari Amerika Serikat oleh menantu Nurhadi ini bukanlah barang gratifikasi, sesuai peraturan MA dan Komisi Yudisial.

"Rapat Ikahi memutuskan ini tidak berkaitan dengan hal-hal yang berkaitan dengan gratfikasi menerima hadiah atau souvenir dalam kaitan penyelenggaraan pesta kawin, ultah, adat dan lain-lain, seperti diatur dalam Perma dan KY pasal 6 jelas dikecualikan souvenir yang bernilai tidak lebih dari Rp 500 ribu‬," papar dia.

Karena itu, Ikahi memutuskan iPod yang diterima pejabat pengadilan saat pesta mewah pernikahan itu bukan gratifikasi yang perlu dikembalikan dan diserahkan ke KPK sebagai lembaga yang berwenang untuk menilai‬

‪"Tapi kami akan menglarifikasi ke KPK dengan menunjukkan contoh dokumem dan barang. Apabila KPK menunjukkan ini gratifikasi, maka putusan KPK akan jadi pedoman bagi kami," ucap Gayus tanpa didampingi Nurhadi selaku pengundang hajatan pernikahan.

Gayus menjelaskan iPod itu menunjukkan perjalanan barang itu dari Singapore ke Surabaya di jalan Kertjaya Indah Timur 8 No 5, Surabaya, Jawa Timur.

"Di Invoice ini tertera harganya 480 ribu rupiah. Harga ini menunjukkan dibeli Juli 2013. oleh karenanya akan ada pertanyaan, penilaian harga sesungguhnya harga beli atau harga yang sekarang. Karena kalau harga sekarang itu Rp 600 hingga Rp 700 ribu kalau satuan," jelas Gayus.

"Tapi kalau dibeli dalam jumlah banyak akan ada diskon. Tapi kami berpedoman dari data beli Rp 480 ribu tadi dan tidak melebihi Rp 500 ribu," dalih Gayus.‬

Baca juga:

Hakim Agung Gayus: Besan Sekretaris MA Nurhadi Itu Pengusaha

Heboh Suvenir iPod, ICW: KPK Perlu Panggil Sekretaris MA

KPK: Sekretaris MA Belum Lengkapi Laporan Harta Kekayaan

KPK Verifikasi Suvenir iPod Hajatan Sekretaris MA

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya