Liputan6.com, Gorontalo - Pemerintah secara resmi melarang pengecer menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) atau gas melon mulai 1 Februari 2025.
Kebijakan ini mengharuskan masyarakat membeli LPG subsidi tersebut hanya melalui pangkalan resmi atau agen yang ditunjuk Pertamina.
Advertisement
Baca Juga
Meski bertujuan memastikan distribusi subsidi tepat sasaran, kebijakan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Advertisement
Ketua Bidang Ekonomi dan Partisipasi Pembangunan Daerah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sulawesi Utara-Gorontalo, Inkrianto Mahmud, menyebut kebijakan tersebut dapat mematikan usaha pedagang kecil yang selama ini bergantung pada penjualan LPG 3 kg.
“Kebijakan ini bisa mematikan UMKM. Para pengecer yang mayoritas merupakan pengusaha akar rumput kehilangan salah satu sumber pendapatan mereka,” kata Inkrianto saat ditemui, Selasa (4/2/2025).
Menurut Inkrianto, banyak pengecer akan kesulitan bekerja sama dengan Pertamina sebagai mitra resmi karena keterbatasan modal dan kemampuan teknologi.
“Mereka harus membayar lunas kepada agen resmi terlebih dahulu, sedangkan modal mereka terbatas. Ini sangat memberatkan,” tambahnya.
Inkrianto menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menekankan perlindungan terhadap rakyat kecil.
“Kita harus kembali pada komitmen Presiden yang berpihak pada rakyat kecil, baik pengusaha akar rumput maupun konsumen yang membutuhkan subsidi,” ujarnya.
Dia mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan ulang kebijakan ini dan meminta Presiden Prabowo memberikan teguran kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia atas kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat kecil.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan LPG 3 kg di pasar sekaligus memastikan harga jual sesuai aturan pemerintah.
“Pengecer akan dijadikan pangkalan resmi mulai 1 Februari. Dengan cara ini, distribusi diharapkan lebih tertib dan harga LPG sesuai ketentuan,” kata Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Senada dengan Yuliot, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah untuk merapikan sistem subsidi.
“Subsidi LPG 3 kg seharusnya tepat sasaran. Dengan aturan ini, kami ingin memastikan bantuan diterima oleh mereka yang benar-benar berhak,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Sabtu (1/2).
Meski demikian, sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk segera mengkaji dampak kebijakan tersebut dan memberikan solusi yang tidak memberatkan masyarakat kecil, terutama pelaku UMKM yang selama ini bergantung pada penjualan LPG subsidi.