Liputan6.com, Surabaya - Walikota Surabaya Tri Rismaharini diperiksa penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Selasa (15/4/2014). Risma dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus tanah di Tanjungsari yang dilaporkan oleh 2 warga.
"Pemeriksaan kepada terlapor atas nama Tri Rismaharini sudah dilakukan. Dia sebatas dimintai keterangan sebagai saksi. Dan sampai saat ini, statusnya juga masih sebatas saksi," tutur Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Pol. Awi Setiyono yang dihubungi Liputan6.com, Selasa.
Saat diperiksa, Awi menjelaskan, Risma mengaku sudah menindaklanjuti persoalan itu dengan mengadakan sejumlah kegiatan. Termasuk, mengukur ulang tanah sengketa, menggelar pertemuan-pertemuan dengan warga, dan mempertemukan kedua pihak yang bersengketa.
"Dari penyelidikan di lokasi kejadian, memang Bu Risma sudah beberapa kali menindaklanjuti hal itu. Beberapa saksi juga membenarkan bahwa sudah ada pengukuran ulang, dan beberapa pertemuan terkait upaya penyelesaian perkara itu," lanjutnya.
Polda Jatim menangani perkara ini sesuai dengan laporan polisi bernomor: LP/604/V/2013/SPKT tertanggal 7 Mei 2013. Risma dilaporkan melanggar Pasal 421 KUHP tentang menyalahgunakan kekuasaan.
Laporan tersebut berkaitan dengan surat yang dikeluarkan Bambang Dwi Hartono ketika menjabat sebagai Walikota Surabaya pada 2005. Surat ini berisi tentang pembatalan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas lahan di Tanjungsari, Sukomanunggal yang dikuasasi PT Darmo Line.
Menurut Awi, Risma dilaporkan oleh warga lantaran dianggap telah menyalahgunakan kewenangan dan tidak melaksanakan surat tersebut. Kedua pelapor warga Tanjungsari itu kemudian menguasakan laporan tersebut kepada Eggy Sudjana.
"Dan dalam laporannya, Risma melanggar Pasal 421 KUHP tentang menyalahgunakan kekuasan, dengan ancamannya hukuman penjara 2 tahun 2 bulan," tandas Awi.
Walikota Risma Diperiksa Polisi Terkait Surat Bambang DH
Laporan ini berkaitan dengan surat pembatalan SHGB atas lahan tanah yang dikeluarkan Bambang D.H. saat menjabat Walikota Surabaya pada 2005.
Diperbarui 15 Apr 2014, 19:35 WIBDiterbitkan 15 Apr 2014, 19:35 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Contoh Bayi Tabung: Proses, Manfaat, dan Pertimbangannya
Muslim di Belahan Dunia Sambut Ramadan dengan Berbagai Tradisi
Pekerjaan Sampingan Paling Menguntungkan untuk Masing-Masing Zodiak, Bagian II
Benarkah Gal Gadot Tolak Umumkan Film Perjuangan Palestina, No Other Land Menang di Oscar 2025?
Tiket Timnas Indonesia vs Bahrain Dijual Hari Ini 4 Maret 2025, Berikut Cara Beli dan Harganya
ITMG Siapkan Belanja Modal USD 65 Juta pada 2025
Arti Wakafa Billahi Syahida: Memahami Makna dan Signifikansi dalam Islam
Modus Penipuan Online di Bulan Ramadan: Waspada! Parsel Lebaran Jadi Umpan
Jadwal Leg 1 Babak 16 Besar Liga Champions 5-6 Maret, Siaran Langsung SCTV, Moji, dan Vidio: Siap Temani Waktu Sahur
7 Potret Transformasi Artis Senior Widyawati, Lebih dari 50 Tahun Berkarier
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung 3-9 Maret 2025
Manfaat Rendaman Air Kurma Saat Puasa: Minuman Super untuk Jaga Stamina dan Lambung