Walikota Risma Diperiksa Polisi Terkait Surat Bambang DH

Laporan ini berkaitan dengan surat pembatalan SHGB atas lahan tanah yang dikeluarkan Bambang D.H. saat menjabat Walikota Surabaya pada 2005.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 15 Apr 2014, 19:35 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2014, 19:35 WIB
Walikota Surabaya Tri Rismaharini
Walikota Surabaya Tri Rismaharini. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Walikota Surabaya Tri Rismaharini diperiksa penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Selasa (15/4/2014). Risma dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus tanah di Tanjungsari yang dilaporkan oleh 2 warga.

"Pemeriksaan kepada terlapor atas nama Tri Rismaharini sudah dilakukan. Dia sebatas dimintai keterangan sebagai saksi. Dan sampai saat ini, statusnya juga masih sebatas saksi," tutur Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Pol. Awi Setiyono yang dihubungi Liputan6.com, Selasa.

Saat diperiksa, Awi menjelaskan, Risma mengaku sudah menindaklanjuti persoalan itu dengan mengadakan sejumlah kegiatan. Termasuk, mengukur ulang tanah sengketa, menggelar pertemuan-pertemuan dengan warga, dan mempertemukan kedua pihak yang bersengketa.

"Dari penyelidikan di lokasi kejadian, memang Bu Risma sudah beberapa kali menindaklanjuti hal itu. Beberapa saksi juga membenarkan bahwa sudah ada pengukuran ulang, dan beberapa pertemuan terkait upaya penyelesaian perkara itu," lanjutnya.

Polda Jatim menangani perkara ini sesuai dengan laporan polisi bernomor: LP/604/V/2013/SPKT tertanggal 7 Mei 2013. Risma dilaporkan melanggar Pasal 421 KUHP tentang menyalahgunakan kekuasaan.

Laporan tersebut berkaitan dengan surat yang dikeluarkan Bambang Dwi Hartono ketika menjabat sebagai Walikota Surabaya pada 2005. Surat ini berisi tentang pembatalan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas lahan di Tanjungsari, Sukomanunggal yang dikuasasi PT Darmo Line.

Menurut Awi, Risma dilaporkan oleh warga lantaran dianggap telah menyalahgunakan kewenangan dan tidak melaksanakan surat tersebut. Kedua pelapor warga Tanjungsari itu kemudian menguasakan laporan tersebut kepada Eggy Sudjana.

"Dan dalam laporannya, Risma melanggar Pasal 421 KUHP tentang menyalahgunakan kekuasan, dengan ancamannya hukuman penjara 2 tahun 2 bulan," tandas Awi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya