Tersangka Kasus Pedofil Surabaya Simpan Puluhan Ribu Foto Korban

Dalam kasus ini, tersangka bernama Tjandra Adi Gunawan itu menggunakan akun facebook untuk mengumpulkan para korbannya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 18 Apr 2014, 09:54 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2014, 09:54 WIB
Seorang pria mengangkut box kampanye penghentian kekerasan terhadap anak di Jakarta.(Antara)

Liputan6.com, Surabaya - Tersangka kasus pedofilia asal Surabaya, Tjandra Adi Gunawan ternyata menyimpan puluhan ribu foto anak di bawah umur yang tersimpan di flashdisk -- alat penyimpan data digital. Hal itu diketahui saat tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim menangkap Tjandra di tempat kerjanya di kawasan Jemursari Surabaya.

"Karena dalam kasus ini tersangka menggunakan akun facebook untuk mengumpulkan korban-korbannya jadi kita selidiki melalui IP Adressnya," ujar Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Wahyu Sri Bintoro, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/4/2014).

Wahyu menjelaskan, penangkapan pria berumur 37 itu berawal dari sebuah laporan yang masuk ke Polda Jatim pada akhir 2013. Saat itu laporan dari orangtua yang melaporkan anaknya yang menjadi korban kejahatan pedofilia. Polisi kemudian menyelidiki dari IP Adress atau alamat jaringan pelaku.

Pada awal 2014, lanjut Wahyu, Bareskrim Polri mendapatkan informasi yang sama dengan kasus yang ditangani Polda Jatim. Selanjutnya kasus tersebut dilipahkan ke Bareskrim. Bareskrim pun melakukan penyelidikan selama 2 pekan di Surabaya dengan bantuan tim unit Cyber Crime Polda Jatim.

"Penangkapan dilakukan bersama antara Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim di PT KMS Jemursari Surabaya. PT KMS ini bergerak di bidang training salah satu perusahaan karaoke di Surabaya," ujarnya.

Ternyata setelah laporan pertama di akhir 2013, ada satu laporan lagi yang masuk dengan pelaku dan modus yang sama di awal 2014.  "Dari data sementara di Surabaya ternyata ada 5 kasus serupa yang terjadi, namun yang dilaporkan hanya 2 kasus," pungkas Wahyu. (Raden Trimutia Hatta)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya