Liputan6.com, Jakarta - Brigadir M, anggota Kepolisian Daerah Aceh resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan seksual terhadap 2 orang bocah. Penetapan tersangka dijatuhkan setelah penyidik memeriksa Brigadir M atas laporan orangtua yang mengaku anaknya jadi korban kejahatan seksual.
"Brigadir M resmi tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Agus Rianto di kantornya, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Atas perbuatannya, lanjut Agus, penyidik menjerat pelaku dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga terancam dipecat dari kesatuan Polri.
"Sesuai yang kita terima, berasal dari laporan 2 orang. Kalau ada informasi yang lain, silakan dilaporkan ke teman-teman penyidik di Polresta Banda Aceh," ujar dia.
Agus menegaskan, Polri berkomitmen melaksanakan semua ketentuan yang berlaku, termasuk memberikan sanksi terhadap semua anggota yang melakukan pelanggaran. "Apabila ada anggota Polri yang terbukti melanggar, kita akan proses," tegasnya.
Sementara itu, dari Banda Aceh dilaporkan kepolisian setempat resmi menahan Brigadir M. Wakil Kepala Polresta Banda Aceh AKBP Sugeng Hadi Sutrisno mengatakan penyidik telah memeriksa pelaku secara maraton.
"Setelah kita tangkap dan lakukan pemeriksaan, hari ini dia resmi kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan," kata Sugeng di Banda Aceh, Rabu siang.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait hal tersebut. "Jadi berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum, pelaku diduga kuat melakukan perbuatan tersebut," ungkapnya.
Cabuli 2 Bocah, Brigadir M Jadi Tersangka
Brigadir M, anggota Polda Aceh jadi tersangka kasus pencabulan terhadap 2 orang bocah. Dia ditahan di Polresta Banda Aceh.
diperbarui 23 Apr 2014, 14:02 WIBDiterbitkan 23 Apr 2014, 14:02 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Hari Ini Sabtu 11 Januari 2025: Jabodetabek Mayoritas Berawan pada Siang Hari
Top 3 Islami: Sudah Rajin Sholat, Kenapa Doa Tidak Terkabul? UAH Bongkar Hal yang Sering Dilupakan setelah Membaca Al-Qur'an
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Exhibition Para Taekwondo Prof. Reda Manthovani Cup 2025 Sukses Digelar, Sumatra Utara Juara Pertama
Bawa 2 Model Jagoan, Neta Resmi Masuk Pasar Singapura
Ciri-ciri Animalia: Karakteristik Utama Kingdom Hewan
Indonesia Gabung BRICS, Bagaimana Imbasnya ke Bursa Saham?
3 Resep Sambal Telur Buncis, Lauk Makan Nikmat yang Gampang Dibuat
Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK: Peluang Baru untuk Kepercayaan dan Kolaborasi Industri
Bersiap ke Jenjang Balap Formula, Pembalap Muda Indonesia Qarrar Firhand Gabung ARM
Talaga Bodas, Wisata Alam di Garut Cocok untuk Manjakan Mata
Kisah Mantan Presiden AS Jimmy Carter, Tinggal di Rumah Sederhana 43 Tahun