Liputan6.com, Jakarta - Brigadir M, anggota Kepolisian Daerah Aceh resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan seksual terhadap 2 orang bocah. Penetapan tersangka dijatuhkan setelah penyidik memeriksa Brigadir M atas laporan orangtua yang mengaku anaknya jadi korban kejahatan seksual.
"Brigadir M resmi tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Agus Rianto di kantornya, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Atas perbuatannya, lanjut Agus, penyidik menjerat pelaku dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga terancam dipecat dari kesatuan Polri.
"Sesuai yang kita terima, berasal dari laporan 2 orang. Kalau ada informasi yang lain, silakan dilaporkan ke teman-teman penyidik di Polresta Banda Aceh," ujar dia.
Agus menegaskan, Polri berkomitmen melaksanakan semua ketentuan yang berlaku, termasuk memberikan sanksi terhadap semua anggota yang melakukan pelanggaran. "Apabila ada anggota Polri yang terbukti melanggar, kita akan proses," tegasnya.
Sementara itu, dari Banda Aceh dilaporkan kepolisian setempat resmi menahan Brigadir M. Wakil Kepala Polresta Banda Aceh AKBP Sugeng Hadi Sutrisno mengatakan penyidik telah memeriksa pelaku secara maraton.
"Setelah kita tangkap dan lakukan pemeriksaan, hari ini dia resmi kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan," kata Sugeng di Banda Aceh, Rabu siang.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait hal tersebut. "Jadi berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum, pelaku diduga kuat melakukan perbuatan tersebut," ungkapnya.
Cabuli 2 Bocah, Brigadir M Jadi Tersangka
Brigadir M, anggota Polda Aceh jadi tersangka kasus pencabulan terhadap 2 orang bocah. Dia ditahan di Polresta Banda Aceh.
Diperbarui 23 Apr 2014, 14:02 WIBDiterbitkan 23 Apr 2014, 14:02 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Love Scam dan Teknologi Deepfake, Ancaman Nyata di Era Digital
Memahami Tujuan Riset Pemasaran: Panduan Lengkap untuk Bisnis Sukses
Infografis Kronologi Kisruh Royalti Lagu Agnez Mo Vs Ari Bias dan Profil Keduanya
Harga Emas Antam Cetak Rekor Temahal Lagi, Cek Daftarnya di Sini
Resep Acar Kuning Sederhana yang Segar dan Lezat
Rasmus Hojlund Kurang Sukses, Manchester United Belum Kapok Lirik Pemain dari Atalanta
Nasib Harimau Sumatera yang Ditangkap di Pesisir Barat Lampung
TIga Gol Kylian Mbappe Singkirkan Manchester City dari Liga Champions 2024/2025
Pembagian Bansos Kerap Disertai Hoaks, Simak Faktanya Agar Tak Terjebak
6 Potret Inul Daratista Umrah Jelang Ramadhan, Bertemu Ayah-Ibu Ayu Ting Ting
Imsak Sahur Jam Berapa? Ini Penjelasan Lengkap dan Dalilnya
Sinopsis Boss Level di Vidio, Aksi Seru Frank Grillo dalam Lingkaran Waktu Mematikan