Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Pengadilan Tinggi DKI menguatkan hukuman 16 tahun penjara kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sebagaimana vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Putusannya dikuatkan, tetap 16 tahun," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ahmad Sobari saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2014).
Putusan banding itu diketuk palu pada 16 April 2014 oleh Majelis Hakim Tinggi yang diketuai Marihot Lumban Batu. Dalam putusan itu majelis melihat sejumlah hal pada putusan di tingkat pertama Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta.
Menurut Sobari, majelis menilai pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim pengadilan tingkat pertama sudah tepat, benar, dan sesuai.‎ "Sehingga dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi," ujar Sobari.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta menjatuhkan vonis pidana 16 tahun penjara kepada Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, Luthfi juga dijatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan penjara.‎ Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama.
Majelis hakim tidak hanya menghukum Luthfi dengan pidana penjara. Sejumlah aset dan kekayaan yang dimiliki mantan anggota Komisi I DPR itu juga dirampas untuk negara. (Elin Yunita Kristanti)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Vonis 16 Tahun Luthfi Hasan Dikuatkan Pengadilan Tinggi
Putusan banding itu diketuk palu pada 16 April 2014 oleh Majelis Hakim Tinggi yang diketuai Marihot Lumban Batu.
diperbarui 25 Apr 2014, 13:29 WIBDiterbitkan 25 Apr 2014, 13:29 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Turis Singapura Dilecehkan Saat Malam Tahun Baru di Braga Bandung, Pelaku Masih Diburu
350 Kata Bijak untuk Diri Sendiri yang Memotivasi dan Menginspirasi
Keluarga Minta Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Dihukum Berat
Tujuan LBB: Mewujudkan Perdamaian dan Keamanan Dunia
Demi Gelandang Finlandia, 2 Klub Papan Bawah Liga Inggris Saling Sikut di Bursa Transfer Januari 2025
Polda Sulut Beber Angka Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang Tahun 2024
Sinopsis Film Korea Escape di Vidio, Sajikan Perpaduan Thriller dan Aksi Menegangkan Lee Je Hoon
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta Electric PLN Terlalu Tangguh untuk Yogya Falcons
PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, jadi Hadiah Tahun Baru bagi Pengusaha
Kisah Abu Jahal dan Orang Jahiliyah Libur Maksiat di Bulan Rajab, Kenapa?
Memahami Tujuan Kuliah: Panduan Lengkap untuk Mahasiswa
Anggota Kodam Bukit Barisan Tangkap Begal yang Resahkan Warga Binjai