Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Pengadilan Tinggi DKI menguatkan hukuman 16 tahun penjara kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sebagaimana vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Putusannya dikuatkan, tetap 16 tahun," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ahmad Sobari saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2014).
Putusan banding itu diketuk palu pada 16 April 2014 oleh Majelis Hakim Tinggi yang diketuai Marihot Lumban Batu. Dalam putusan itu majelis melihat sejumlah hal pada putusan di tingkat pertama Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta.
Menurut Sobari, majelis menilai pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim pengadilan tingkat pertama sudah tepat, benar, dan sesuai.‎ "Sehingga dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi," ujar Sobari.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta menjatuhkan vonis pidana 16 tahun penjara kepada Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, Luthfi juga dijatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan penjara.‎ Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama.
Majelis hakim tidak hanya menghukum Luthfi dengan pidana penjara. Sejumlah aset dan kekayaan yang dimiliki mantan anggota Komisi I DPR itu juga dirampas untuk negara. (Elin Yunita Kristanti)
Vonis 16 Tahun Luthfi Hasan Dikuatkan Pengadilan Tinggi
Putusan banding itu diketuk palu pada 16 April 2014 oleh Majelis Hakim Tinggi yang diketuai Marihot Lumban Batu.
diperbarui 25 Apr 2014, 13:29 WIBDiterbitkan 25 Apr 2014, 13:29 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cerita Jokowi Rela Terbang dari IKN ke Solo demi Buka Peparnas 2024
Ridwan Kamil Pamer Kartu Kamu di Debat Perdana Pilkada Jakarta, Ini Isi Bantuannya
Menengok Luasnya Halaman Belakang Rumah Ikang Fawzi, Ada Kado dari Marissa Haque yang Bakal Terus Dipajang
Akhir Pelarian Pengedar Narkoba di Muara Enim, Ditangkap saat Ngamar di Hotel
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 7 Oktober 2024
Ridwan Kamil: Mayoritas Kota di Indonesia Ramah untuk Lelaki Dewasa, Disabilitas Susah
Vonis Bebas Kasus Korupsi Perusda Kaltim, Aktivis Kaltim Ajak Masyarakat Kawal Putusan MA
3 Manusia Pertama yang Dinyalakan Api Neraka, Diungkap Buya Yahya
Buka Peparnas XVII, Jokowi Bangga dengan Prestasi Atlet Disabilitas Indonesia
Saling Tikam Kelompok Pemuda di Jalanan Indragiri Hilir, 2 Orang Tewas
Mulai Hari Ini Seluruh Angkot di Garut Bakal Mogok, Bagaimana Layanan Transportasi?
Jika Punya Keinginan Mustahil, Lakukan Amalan ini Dijamin Berhasil Kata UAH