Liputan6.com, Cipanas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Wakil Presiden Boediono memimpin rapat terbatas kabinet di Istana Cipanas, Jawa Barat. Saat memberikan pengantar untuk pembahasan Undang-undang No. 16 Tahun 2014 tentang Desa, SBY sempat menyindir pasangan capres yang dinilainya suka mengumbar janji.
"Memang kalau musim pemilu atau musim kampanye itu banyak sekali janji. Ya, begitu hukumnya. Hukum politik, hukum kampanye," kata SBY seperti dikutip dari presidenri.go.id, Jumat (30/5/2014).
Namun, selama hampir 10 tahun memimpin pemerintahan, SBY mengklaim mengetahui mana yang bisa dilakukan sesuai batas kemampuan negara dan pemerintah dan mana yang di luar batas kemampuan pemerintah.
"Obral janji mungkin menarik, tapi itu akan menjadi masalah dan petaka di masa yang akan datang," ujar SBY.
Oleh karena itu, menurut SBY, dia berharap peraturan pemerintah sebagai pelaksana UU Desa bisa pas serta memberikan manfaat bagi desa dan pemerintahan secara umum.
"Jangan sampai kita membuat undang-undang, termasuk peraturan pemerintah yang kelak nantinya dapat menjadi bom waktu," tegasnya.
Demikian pula saat membahas perubahan UU Otonomi Khusus (Otsus) untuk Papua dan Papua Barat, SBY menekankan agar perubahan itu nantinya bisa meningkatkan kesejahteraan warga Papua dan Papua Barat.
"Mari pastikan Undang Undang Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat bisa menjawab dan mengatasi persoalan yang ada di Papua dan Papua Barat. Utamanya harus benar-benar bisa meningkatkan kesejahteraan, memberikan rasa adil dan pembangunan bisa lebih efektif lagi," Presiden mengungkapkan.
Tampak hadir dalam rapat antara lain Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Chairul Tanjung, Mensesneg Sudi Silalahi, Mendagri Gamawan Fauzi, Menlu Marty Natalegawa, Menkeu Chatib Basri, Menhan Purnomo Yusgiantoro, Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, Kapolri Jenderal Sutarman dan Panglima TNI Jenderal Moeldoko. (Sun)
Pimpin Rapat di Istana Cipanas, SBY Sindir Obral Janji Capres
SBY mengklaim mengetahui mana yang bisa dilakukan sesuai batas kemampuan negara dan pemerintah dan mana yang di luar batas kemampuan.
diperbarui 30 Mei 2014, 14:38 WIBDiterbitkan 30 Mei 2014, 14:38 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ahok Bersuara Soal Aturan Berpoligami ASN Pemprov Jakarta
Eksperimen Mengerikan yang Pernah Dilakukan dalam Sejarah Manusia
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 19 Januari 2025
Korban Terseret Arus Banjir di Bandar Lampung Ditemukan Meninggal Dunia di Pantai Sukaraja
Polri Selidiki Peristiwa Gugurnya Anggota yang Tertembak di Yalimo, Papua
Tuduhan Meghan Markle Bully Karyawan Kembali Mencuat, Disebut Kerap Merundung Setiap Selasa
Kampung Laut Bontang Kuala, Surga Wisata di Kalimantan Timur
Firasat Gus Dur sebelum Tragedi Tsunami Aceh yang Bikin Romo Benny Akui Kewaliannya
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan Capai 400 Meter
Wajib Tahu, Berikut Perubahan Jadwal Keberangkatan Kereta Api dari Bandung
3 Kesalahan Tersembunyi yang Jarang Disadari oleh Ahli Ibadah
Kabar Duka, Tokoh Pers Nasional Alwi Hamu Meninggal Dunia