Liputan6.com, Cipanas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Wakil Presiden Boediono memimpin rapat terbatas kabinet di Istana Cipanas, Jawa Barat. Saat memberikan pengantar untuk pembahasan Undang-undang No. 16 Tahun 2014 tentang Desa, SBY sempat menyindir pasangan capres yang dinilainya suka mengumbar janji.
"Memang kalau musim pemilu atau musim kampanye itu banyak sekali janji. Ya, begitu hukumnya. Hukum politik, hukum kampanye," kata SBY seperti dikutip dari presidenri.go.id, Jumat (30/5/2014).
Namun, selama hampir 10 tahun memimpin pemerintahan, SBY mengklaim mengetahui mana yang bisa dilakukan sesuai batas kemampuan negara dan pemerintah dan mana yang di luar batas kemampuan pemerintah.
"Obral janji mungkin menarik, tapi itu akan menjadi masalah dan petaka di masa yang akan datang," ujar SBY.
Oleh karena itu, menurut SBY, dia berharap peraturan pemerintah sebagai pelaksana UU Desa bisa pas serta memberikan manfaat bagi desa dan pemerintahan secara umum.
"Jangan sampai kita membuat undang-undang, termasuk peraturan pemerintah yang kelak nantinya dapat menjadi bom waktu," tegasnya.
Demikian pula saat membahas perubahan UU Otonomi Khusus (Otsus) untuk Papua dan Papua Barat, SBY menekankan agar perubahan itu nantinya bisa meningkatkan kesejahteraan warga Papua dan Papua Barat.
"Mari pastikan Undang Undang Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat bisa menjawab dan mengatasi persoalan yang ada di Papua dan Papua Barat. Utamanya harus benar-benar bisa meningkatkan kesejahteraan, memberikan rasa adil dan pembangunan bisa lebih efektif lagi," Presiden mengungkapkan.
Tampak hadir dalam rapat antara lain Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Chairul Tanjung, Mensesneg Sudi Silalahi, Mendagri Gamawan Fauzi, Menlu Marty Natalegawa, Menkeu Chatib Basri, Menhan Purnomo Yusgiantoro, Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, Kapolri Jenderal Sutarman dan Panglima TNI Jenderal Moeldoko. (Sun)
Pimpin Rapat di Istana Cipanas, SBY Sindir Obral Janji Capres
SBY mengklaim mengetahui mana yang bisa dilakukan sesuai batas kemampuan negara dan pemerintah dan mana yang di luar batas kemampuan.
Diperbarui 30 Mei 2014, 14:38 WIBDiterbitkan 30 Mei 2014, 14:38 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Seorang Pria Kehilangan Sepeda Motor saat Hendak Hindari Tawuran di Rawamangun
Indonesia Punya PLTS dengan Baterai Raksasa Pertama, di Sini Lokasinya
Tren Baju Ramadan dan Lebaran 2025, Katun Bordir Bolong dan Warna Pastel Paling Diminati
Prabowo Luncurkan Danantara Besok 24 Februari 2025, Simak Jadwalnya
Harga Tiket MRT Jakarta 2025, Tarif Naik Sesuai Jarak Tempuh
Buku Kebaya, Keangggunan Yang Diwariskan Dirilis, Ajak Masyarakat untuk Jaga Warisan Budaya
VIDEO: Markas Judol Jaringan Internasional Digerebek di Batam, Uang Rp13 Miliar Disita
Profil Fahmi Muhammad Hanif, Sosok Pengusaha yang Juga Salah Satu Bupati Termuda di Indonesia
Ini Alasan Hyundai STARGAZER Essential Tech Cocok Buat Dipakai Mudik
Sinopsis Drakor Buried Hearts, Park Hyung Sik Tampilkan Sisi Baru
Kepala OIKN Bakal Bagi-Bagi Lahan IKN Gratis, Menteri ATR/BPN Buka Suara
Ciri-ciri Penyakit Gula Kering: Kenali Tanda, Gejala, dan Komplikasinya