Pedagang Cilok Cabuli 28 Bocah di Banyumas

DS, 25 tahun warga Kelurahan Pasir Muncang, Purwokerto Barat, Banyumas, ditangkap polisi menyusul laporan orangtua seorang bocah.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Jun 2014, 04:22 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2014, 04:22 WIB
Penjaja Cilok Cabul  Ditangkap
Seorang pedagang jajanan makanan ringan di Banyumas, Jawa Tengah ditangkap lantaran mencabuli bocah. pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sepuluh ribu rupiah.

Liputan6.com, Purwokerto - DS, 25 tahun warga Kelurahan Pasir Muncang, Purwokerto Barat, Banyumas, Kamis 5 Juni 2014 malam ditangkap polisi menyusul laporan orangtua seorang bocah T. Saat itu pelapor mengadu anaknya telah dicabuli DS.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (7/6/2014), kepada polisi DS yang sehari-hari berjualan jajanan aci colok atau cilok berterus terang telah mencabuli bocah T sebanyak 3 kali. Yaitu di kamar mandi sebuah warnet (warung internet) dan di lapangan sepak bola Purwokerto.

Tapi korbannya bukan hanya T saja. Sejak 2010, DS ternyata juga mencabuli 27 anak lainnya yang berusia 10-14 tahun. Ia menjerat korban-korbannya dengan iming-iming uang sebesar Rp 10 ribu. Lima dari 28 korban DS telah diidentifikasi.

DS juga mengungkapkan pernah dicabuli seorang pria tetangganya saat ia berusia 20 tahun.

Sementara itu, polisi juga masih mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya. Atas perbuatannya, tersangka DS bakal dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Belum lama ini kasus pedofilia dengan jumlah korban puluhan anak juga menghebohkan warga Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku Emon mencabuli korban-korbannya yang kebanyakan anak-anak tetangganya di sebuah kompleks kolam renang yang sudah terbengkalai. Emon mengiming-imingi mereka dengan uang puluhan ribu rupiah. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya