Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan bagi Akil Mochtar, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut, Akil sebagai hakim konstitusi telah diberi amanah untuk menegakan hukum.
"Akil memimpin sebuah lembaga yang memiliki kewenangan luar biasa," kata Jaksa Pulung Rinandoro dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/6/2014).
Jaksa mengatakan, Akil juga dikenal sebagai praktisi hukum sekaligus doktor bidang ilmu hukum. Akil juga disebut sebagai pegiat antikorupsi yang pernah melontarkan gagasan konsep pemberian hukuman kombinasi antara pemiskinan dan potong salah satu jari tangan bagi pelaku tindak pidana korupsi.
"Publik tentunya masih ingat apa yang diucapkan terdakwa di MK pada 9 Maret 2012 yang menyatakan, ini ide saya, dibanding dihukum mati, lebih baik dikombinasi pemiskinan dan memotong salah satu jari tangan koruptor saja cukup," kata Pulung.
Jaksa menambahkan, dengan memandang latar belakang keilmuan Akil yang mendekati paripurna, publik menaruh harapan besar pada Akil agar menjalankan tugasnya selaku hakim dan Ketua MK. Harapannya, Akil dapat bertugas dengan penuh dedikasi dan berintegritas.
Namun pada kenyataannya, lanjut Jaksa, Akil malah menyalahgunakan amanah yang telah dipercayakan kepada dirinya. Akil sebagai penegak hukum melegalkan praktik suap-menyuap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan yang telah dilakukannya.
Perbuatan Akil itu, kata Jaksa, telah menyakiti seluruh elemen bangsa Indonesia. Sekaligus meruntuhkan kepercayaan publik kepada lembaga MK.
"Terdakwa sebagai seorang hakim sekaligus Ketua MK tidak menjaga amanah dengan melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang yang ada pada dirinya, serta menafikan moralitas yang tinggi yang seharusnya ada pada diri terdakwa," kata Pulung. (Sss)
Jaksa Sindir Ide Akil Mochtar Soal Hukuman Potong Jari Koruptor
Akil sebagai penegak hukum melegalkan praktik suap-menyuap, gratifikasi, dan TPPU dari hasil kejahatan yang telah dilakukannya.
diperbarui 16 Jun 2014, 17:59 WIBDiterbitkan 16 Jun 2014, 17:59 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Catat, Ini Sejumlah Larangan Saat Rayakan Malam Tahun Baru 2025 di Kota Tua Jakarta
Ahmad Dhani Ungkap Selalu Suntik Hormon Sebelum Manggung Bareng Dewa 19
Jejak Kolonial di Balik Pelat Nomor Kendaraan Kalimantan Selatan
3 Perkara yang Terlihat Sepele Namun Dibenci Allah, Sering Diremehkan
Nenek Sebatang Kara di Koja Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rumah
Pangeran George Maju Gantikan Pangeran Harry Jalani Tradisi Natal Kerajaan Inggris
Waktu di Bulan Berjalan Lebih Cepat Ketimbang di Bumi
Kandang Bubrah, Pesugihan yang Mengharuskan Pelaku Merenovasi Rumah Tanpa Henti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 27 Desember 2024
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Leicester City, Sesaat Lagi Tayang di Vidio
Libur Nataru, Warga Depok Diingatkan Keamanan Rumah dan Antisipasi Kebakaran
Sinopsis Film 'Sebelum 7 Hari', Tayang 23 Januari 2025