Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan bagi Akil Mochtar, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut, Akil sebagai hakim konstitusi telah diberi amanah untuk menegakan hukum.
"Akil memimpin sebuah lembaga yang memiliki kewenangan luar biasa," kata Jaksa Pulung Rinandoro dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/6/2014).
Jaksa mengatakan, Akil juga dikenal sebagai praktisi hukum sekaligus doktor bidang ilmu hukum. Akil juga disebut sebagai pegiat antikorupsi yang pernah melontarkan gagasan konsep pemberian hukuman kombinasi antara pemiskinan dan potong salah satu jari tangan bagi pelaku tindak pidana korupsi.
"Publik tentunya masih ingat apa yang diucapkan terdakwa di MK pada 9 Maret 2012 yang menyatakan, ini ide saya, dibanding dihukum mati, lebih baik dikombinasi pemiskinan dan memotong salah satu jari tangan koruptor saja cukup," kata Pulung.
Jaksa menambahkan, dengan memandang latar belakang keilmuan Akil yang mendekati paripurna, publik menaruh harapan besar pada Akil agar menjalankan tugasnya selaku hakim dan Ketua MK. Harapannya, Akil dapat bertugas dengan penuh dedikasi dan berintegritas.
Namun pada kenyataannya, lanjut Jaksa, Akil malah menyalahgunakan amanah yang telah dipercayakan kepada dirinya. Akil sebagai penegak hukum melegalkan praktik suap-menyuap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan yang telah dilakukannya.
Perbuatan Akil itu, kata Jaksa, telah menyakiti seluruh elemen bangsa Indonesia. Sekaligus meruntuhkan kepercayaan publik kepada lembaga MK.
"Terdakwa sebagai seorang hakim sekaligus Ketua MK tidak menjaga amanah dengan melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang yang ada pada dirinya, serta menafikan moralitas yang tinggi yang seharusnya ada pada diri terdakwa," kata Pulung. (Sss)
Jaksa Sindir Ide Akil Mochtar Soal Hukuman Potong Jari Koruptor
Akil sebagai penegak hukum melegalkan praktik suap-menyuap, gratifikasi, dan TPPU dari hasil kejahatan yang telah dilakukannya.
diperbarui 16 Jun 2014, 17:59 WIBDiterbitkan 16 Jun 2014, 17:59 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Model Rambut Pria 2025, Pilih Sesuai Bentuk Wajah Dijamin Bikin Penampilanmu Cakep
Cara Instal dan Gunakan Sirekap Versi Baru, Ini Panduan Lengkapnya
VIDEO: Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air Usai Kunjungan ke 6 Negara
Mendag: Harga Minyakita Turun Minggu Ini
Tips Tinggi Badan Usia 14: Panduan Lengkap Meningkatkan Pertumbuhan
Tips Agar Kue Bolu Lembut dan Mengembang, Pilih Bahan yang Tepat
Tips Agar Ketiak Tidak Basah, Bantu Atasi Masalah Keringat Berlebih
Demi Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Hapus Pungutan Daerah Ini
Tips ASI Lancar: Panduan Lengkap untuk Ibu Menyusui
Potret dan Profil Moon Gabi, Model Cantik yang Melahirkan Anak Jung Woo Sung
Tips Menghadapi Ujian Agar Berhasil, Bantu Raih Hasil Maksimal
Ini Peran Zulkarnaen Apriliantony di Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi