Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan bagi Akil Mochtar, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut, Akil sebagai hakim konstitusi telah diberi amanah untuk menegakan hukum.
"Akil memimpin sebuah lembaga yang memiliki kewenangan luar biasa," kata Jaksa Pulung Rinandoro dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/6/2014).
Jaksa mengatakan, Akil juga dikenal sebagai praktisi hukum sekaligus doktor bidang ilmu hukum. Akil juga disebut sebagai pegiat antikorupsi yang pernah melontarkan gagasan konsep pemberian hukuman kombinasi antara pemiskinan dan potong salah satu jari tangan bagi pelaku tindak pidana korupsi.
"Publik tentunya masih ingat apa yang diucapkan terdakwa di MK pada 9 Maret 2012 yang menyatakan, ini ide saya, dibanding dihukum mati, lebih baik dikombinasi pemiskinan dan memotong salah satu jari tangan koruptor saja cukup," kata Pulung.
Jaksa menambahkan, dengan memandang latar belakang keilmuan Akil yang mendekati paripurna, publik menaruh harapan besar pada Akil agar menjalankan tugasnya selaku hakim dan Ketua MK. Harapannya, Akil dapat bertugas dengan penuh dedikasi dan berintegritas.
Namun pada kenyataannya, lanjut Jaksa, Akil malah menyalahgunakan amanah yang telah dipercayakan kepada dirinya. Akil sebagai penegak hukum melegalkan praktik suap-menyuap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan yang telah dilakukannya.
Perbuatan Akil itu, kata Jaksa, telah menyakiti seluruh elemen bangsa Indonesia. Sekaligus meruntuhkan kepercayaan publik kepada lembaga MK.
"Terdakwa sebagai seorang hakim sekaligus Ketua MK tidak menjaga amanah dengan melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang yang ada pada dirinya, serta menafikan moralitas yang tinggi yang seharusnya ada pada diri terdakwa," kata Pulung. (Sss)
Jaksa Sindir Ide Akil Mochtar Soal Hukuman Potong Jari Koruptor
Akil sebagai penegak hukum melegalkan praktik suap-menyuap, gratifikasi, dan TPPU dari hasil kejahatan yang telah dilakukannya.
Diperbarui 16 Jun 2014, 17:59 WIBDiterbitkan 16 Jun 2014, 17:59 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Diucapkan Saat Bulan Puasa Tiba, Ini Arti Marhaban Ya Ramadhan
VIDEO: Pasca Kebakaran di Duren Sawit, Warga Mengaisi Harta Bendanya
Hasil MotoGP Thailand 2025: Marc Marquez Rebut Pole Position, Didampingi Adiknya
Awal Puasa Ramadan 2025 di Indonesia dan Arab Saudi Sama, 1 Maret 2025
Profil Sritex, Perusahaan Tekstil yang Tutup 1 Maret 2025 dan PHK 10.665 Karyawan
Apa Itu KTA, Pengganti Ujian Nasional?
Elon Musk Sambut Anak ke-14 dari Shivon Zilis, Anak ke-13 Menunggu Pengakuan
Orang Seperti Ini Celaka di Bulan Ramadhan, Tak Dapat Rahmat Kata Ustadz Adi Hidayat
13 Doa Ultah untuk Diri Sendiri, Raih Keberkahan Saat Bertambahnya Usia
VIDEO: Donald Trump Teriak ke Volodymyr Zelenskyy: Tanpa Kami, Anda Tak Punya Kartu Apapun
Pelni Mulai Buka Penjualan Tiket Mudik Lebaran 2025, Jangan sampai Kehabisan Kuota
VIDEO: Donald Trump Sebut Volodymyr Zelenskyy Tidak Sopan dalam Pertengkaran Sengit di Ruang Oval