Liputan6.com, Bandung - Dari analisa hasil laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, pihak kepolisian memastikan Acim (34) melakukan pembunuhan terhadap dua kakak-beradik, Maheza Praja Pratama (18) dan adiknya Aura (14)
Setelah melakukan hal tersebut, pembantu di rumah korban itu menggantung diri sampai tewas.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi saat jumpa pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (30/6/2014).
"Dari hasil Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik) tersangka A (Acim) melakukan pembunuhan terhadap P (Praja) baru kepada A (Aura) dan bunuh diri," katanya.
Mashudi menuturkan diperkirakan Praja dan Aura tewas antara pukul 03.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB kemudian Acim bunuh diri antara pukul 06.30 WIB sampai pukul 07.00 WIB.
"Hasil autopsi (RS Sartika Asih) menyatakan A gantung diri antara pukul 06.30 WIB sampai 07.00 WIB hal tersebut diketahui karena pelaku sempat makan serta merokok terlebih dahulu dan belum sempat dicerna," ucapnya.
Selain itu alasan lain adalah salah satu supir keluarga yang sempat menggedor pintu rumah dan mendapat jawaban yang diduga dari pelaku.
"Ada perintah orangtua untuk mengecek anak-anaknya (Praja dan Aura) ternyata ada yang menjawab yaitu pelaku. Kita sudah cocokkan dengan waktunya ternyata klop," pungkasnya.
Mashudi mengatakan belum bisa mengetahui motif Acim melakukan pembunuhan. Salah satu faktor yang menyulitkan adalah karena Acim tewas gantung diri.
Praja dan Aura ditemukan tewas di rumah mereka di Jalan Gudang Utara No 18, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.
Acim kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi setelah menerima hasil tes laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri di Mapolrestabes Bandung, Jumat 27 Juni 2014.
"Kita pastikan pelaku pembunuhan Acim dan dilakukan sendiri atau tunggal," kata Mashudi saat jumpa pers.