Liputan6.com, Jakarta - Dukungan terhadap 2 guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantlemen dan Ferdinand Tjiong yang dijebloskan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya Senin 14 Juli kemarin malam terus mengalir. Tak hanya pihak sekolah, dukungan juga datang dari perwakilan orangtua murid yang bersekolah di sekolah internasional tersebut
Perwakilan orangtua murid JIS, Maya Lestari menyatakan tak terima penahanan 2 tenaga pengajar tersebut. Menurutnya, 2 guru itu tak mungkin melakukan hal yang disangkakan kepadanya.
"Kami kenal baik keduanya. Kami yakin mereka tidak bersalah," kata Maya di JIS, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2014).
Ia meminta kepolisian agar segera membebaskan Neil B dan Ferdinand Tjiong. Karena keduanya tidak bersalah. "Yang harus dilakukan oleh kepolisian membebaskan. Pihak kepolisian harus mempertimbangkan dan melepaskannya," jelasnya.
Ketua Umum Serikat Pekerja JIS, Elsa juga mengaku sangat kecewa dengan penahanan itu. Menurutnya, waktu bekerja Ferdinand selama 16 tahun dan 4 tahun bagi Neil tidaklah sebentar. "Kami percaya berdasarkan lokasi kerja dan tempat kejadian sangat tidak mungkin terjadi," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pembina JIS Dino Vega dengan tegas menolak penahan yang dilakukan pihak kepolisian. Menurutnya pihak kepolisian harus melihat rekam jejak 2 tersangka guru JIS tersebut.
"Kami kecewa, kami sedih. Karena kami mempertanyakan dan kami komitmen dalam mendukung 2 staf kami. Yang rekam jejak profesional adalah pengajar-pengajar teladan. Dan bersama ini kami mengimbau kepolisian agar mempertimbangkan putusan penahanan ke-2 orang JIS itu," katanya.
Menurut Dino, kepolisian bisa saja memberikan tahanan rumah kepada Neil dan Ferdinand jika takut 2 orang ini kabur. Keduanya tak mungkin melarikan diri karena paspornya dipegang pihak Imigrasi.
"Mereka mau ke mana. Keluarganya di sini dengan 2 anak. Dan keduanya selalu bersedia permintaan polisi. Mereka juga kooperatif," tandas Dino.
Polda Metro Jaya menahan 2 guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantlemen dan Ferdinand Tjiong. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro, sejak Senin 14 Juli pagi. (Mvi)