2 Anggota DPR Jadi Saksi SDA Kasus Dugaan Korupsi Dana Haji

Keduanya diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Menag Suryadharma Ali (SDA).

oleh Oscar Ferri diperbarui 21 Jul 2014, 11:27 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2014, 11:27 WIB
Korupsi Dana Haji 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 anggota DPR terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Mereka adalah anggota Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz dan anggota Komisi X Rewni Marlinawato. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menag Suryadharma Ali (SDA).

"Jadi saksi untuk SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2014).

Bersamaan dengan mereka, hari ini penyidik juga memeriksa sejumlah orang dari swasta. Yakni Nur Djazilah, Noer Muhammad Iskandar, Wardatun N Soenjono, dan Mochammad Amin.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama.

Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan SDA antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari pejabat Kemenag dan keluarganya naik haji. Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kemenag.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

Atas perbuatannya yang disangkakan, Ketua Umum PPP itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya