Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Pada kasus itu bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) ditetapkan sebagai tersangka.
Mengenai hal itu, Ketua KPK Abraham Samad memastikan akan terus memeriksa sejumlah saksi untuk menemukan titik terang. Termasuk memeriksa Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Melani Leimena Suharli.
"Kita akan klarifikasi keterlibatan dia (Melani)," kata Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 24 Juli 2014 malam.
Abraham memastikan, tak cuma Melani yang akan diperiksa dan diklarifikasi. Tetapi juga PT Al-Amin Universal yang merupakan salah satu biro penyelenggaraan haji atau Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). "Klarifikasi ke biro itu juga (dilakukan)," ujar Abraham.
Diketahui, PT Al-Amin Universal (Al Amin Tours) merupakan biro jasa penyelenggaraan haji milik Melani. KBIH ini biasa membawa rombongan haji khusus pejabat dan anggota DPR.
Sejumlah saksi yang punya hubungan darah dan kedekatan personal dengan tersangka SDA sudah pernah diperiksa penyidik KPK. Mereka diketahui ikut pergi naik haji bersama rombongan SDA saat masih menjabat Menag. Namun, rombongan tersebut diduga pergi naik haji dengan mengambil kuota masyarakat yang sudah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat haji.
Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama saat itu, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012.
Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji.
Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
KPK Akan Periksa Wakil Ketua MPR Melani Suharli dalam Kasus Haji
PT Al-Amin Universal (Al Amin Tours) merupakan biro jasa penyelenggaraan haji milik Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli.
diperbarui 25 Jul 2014, 07:46 WIBDiterbitkan 25 Jul 2014, 07:46 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Harness Adalah: Komponen Vital dalam Sistem Kelistrikan Kendaraan
Cara Menghilangkan Stres yang Efektif, Lakukan Berbagai Metode Ini
Cara Menghitung Masa Subur Wanita, Bantu Merencanakan Kehamilan
Menlu Sugiono: Indonesia Harap Semua Negara Dukung ASEAN Dorong Kerja Sama Kawasan yang Transparan dan Inklusif
Lika-liku Pencalonan Airin Rachmi di Pilkada Banten 2024, Dihujat di TikTok hingga Suami Diperiksa Kejati tapi Elektabilitasnya Tetap Tinggi
BPA untuk Kemasan Mulai Dilarang di Uni Eropa Akhir 2024, Apakah Segera Berlaku di Indonesia?
Cara Menghitung Kehamilan dengan Akurat, Panduan Lengkap untuk Calon Ibu
Nyoblos Pilkada 2024 di Duren Tiga, Bahlil Lahadalia Yakin Ridwan Kamil Menang di Jakarta
Momen Penyandang Disabilitas Gunakan Hak Politiknya di Pilkada Serentak 2024
Cara Menghitung Kebutuhan Kalori Harian, Capai Kesehatan Tubuh dengan Optimal
Cara Menghitung HPL Berbagai Metode dengan Tepat, Ibu Hamil Wajib Tahu
Wapres Gibran Nyoblos Pilkada di TPS 18 Manahan Solo, Tak Ada Perlakuan Khusus