3 Pimpinan Rekanan Proyek Transjakarta Jadi Tersangka

Tiga tersangka baru itu berasal dari pihak swasta. Semua adalah direktur utama.

oleh Edward Panggabean diperbarui 15 Agu 2014, 16:18 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2014, 16:18 WIB
Bus Transjakarta
Bus Transjakarta (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang  tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta 2013. Tiga tersangka baru itu berasal dari pihak swasta.

"Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 tersangka baru yakni BS, AS, dan CCK," kata Kapuspenkum Kejagung Tony F Spontana, di kantornya, Jakarta, Jumat (15/8/20114).

Tony menjelaskan, 3 tersangka itu semuanya menjabat sebagai direktur utama. Mereka adalah rekanan penyedia barang dalam pengadaan Bus Transjakarta tersebut.

Tersangka Budi Susanto (BS), merupakan Direktur Utama (Dirut) PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang, Agus Sudiarso (AS) selaku Dirut PT Ifani Dewi, dan Chen Chong Kyeon (CCK) selaku Dirut PT Korindo Motors.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh keterangan 60 orang saksi, termasuk keterangan ahli," ujar dia.

Selain itu, penyidik mengorek keterangan dari 4 orang saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Udar Pristono, Prawoto, Drajat Adhyaksa, dan Setyo Tuhu.

"Hasil pemeriksaan spesifikasi teknis terhadap 125 unit bus. Kemudian, hasil penelitian terhadap alat bukti dokumen dan surat, serta barang bukti yang telah disita," papar dia.

Tony menjelaskan, penyidik juga menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP yang telah ditetapkan sebesar Rp 54.389.065.200.

Namun dari 3 tersangka yang ditetapkan jaksa penyidik itu, tinggal Maichel Bimo Putranto, yang masih berstatus saksi.

Sebelumnya, Kejagung mengaku tidak akan berhenti pada 4 orang yang sudah jadi tersangka. Kejagung tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain pada kasus ini. Meski sejauh ini baru 4 tersangka yang sudah dijerat.

Adapun ke 4 tersangka itu yakni, bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa serta Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu. (Yus)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya