Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta 2013. Tiga tersangka baru itu berasal dari pihak swasta.
"Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 tersangka baru yakni BS, AS, dan CCK," kata Kapuspenkum Kejagung Tony F Spontana, di kantornya, Jakarta, Jumat (15/8/20114).
Tony menjelaskan, 3 tersangka itu semuanya menjabat sebagai direktur utama. Mereka adalah rekanan penyedia barang dalam pengadaan Bus Transjakarta tersebut.
Tersangka Budi Susanto (BS), merupakan Direktur Utama (Dirut) PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang, Agus Sudiarso (AS) selaku Dirut PT Ifani Dewi, dan Chen Chong Kyeon (CCK) selaku Dirut PT Korindo Motors.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh keterangan 60 orang saksi, termasuk keterangan ahli," ujar dia.
Selain itu, penyidik mengorek keterangan dari 4 orang saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Udar Pristono, Prawoto, Drajat Adhyaksa, dan Setyo Tuhu.
"Hasil pemeriksaan spesifikasi teknis terhadap 125 unit bus. Kemudian, hasil penelitian terhadap alat bukti dokumen dan surat, serta barang bukti yang telah disita," papar dia.
Tony menjelaskan, penyidik juga menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP yang telah ditetapkan sebesar Rp 54.389.065.200.
Namun dari 3 tersangka yang ditetapkan jaksa penyidik itu, tinggal Maichel Bimo Putranto, yang masih berstatus saksi.
Sebelumnya, Kejagung mengaku tidak akan berhenti pada 4 orang yang sudah jadi tersangka. Kejagung tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain pada kasus ini. Meski sejauh ini baru 4 tersangka yang sudah dijerat.
Adapun ke 4 tersangka itu yakni, bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa serta Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu. (Yus)
3 Pimpinan Rekanan Proyek Transjakarta Jadi Tersangka
Tiga tersangka baru itu berasal dari pihak swasta. Semua adalah direktur utama.
Diperbarui 15 Agu 2014, 16:18 WIBDiterbitkan 15 Agu 2014, 16:18 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penyebab Konflik Sampit, Tragedi Kerusuhan Etnis di Kalimantan Tengah
Penyebab Utama Terjadinya Era Reformasi, Berikut Analisis Mendalam Peristiwa Bersejarah 1998
Perbedaan Harga Jual dan Beli Emas untuk Investasi 2025, Jangan Sampai Salah Hitung
Indonesia Masuk Daftar Negara Paling Aman Jika Perang Nuklir Pecah, Apa Kata Pengamat??
Penyebab Kepala Pusing dan Mual, Berikut Gejala, Penanganan, dan Pencegahannya
IHSG Sempat Anjlok Usai Libur Lebaran 2025, Investor Ritel Tetap Tenang Hadapi Gejolak
Sopir Mobil Boks Tewas Ditabrak Truk Saat Bantu Perbaiki Pecah Ban di Tol Cijago
Bank DKI: Dana dan Data Nasabah Aman Selama Pemulihan Sistem
Gamer China Gugat Perusahaan Game Setelah 'Dilempar Telur' 4.800 Kali Secara Virtual
Panduan Membeli Hewan Kurban untuk Idul Adha 2025
Ini Dia Salah Satu Bandara Tersibuk saat Libur Lebaran 2025, Tahan Gempa hingga Banjir
Memahami Arti Ikhfa dalam Ilmu Tajwid Al-Qur'an, Penting Diketahui