Jaksa Segera Buat Surat Cekal Eks Dirut Bank DKI

Sementara Direktur Penyidikan Suyudi menambahkan, surat dokter yang dilayangkan kepada Winny merupakan surat dokter ke sekian kalinya.

oleh Edward Panggabean diperbarui 30 Agu 2014, 02:31 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2014, 02:31 WIB
Gedung Kejagung
Gedung Kejagung

Liputan6.com, Jakarta - Surat permohonan pencekalan terhadap tersangka Winny Erwindia, dalam kasus dugaan korupsi penanganan pengadaan pesawat ATR 42/5000 senilai Rp 80 miliar, sudah dipersiapkan jaksa penyidik pidana khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Belum, tapi sudah dipersiapkan (surat cekal) itu," kata Jampidsus R Widyo Pramono, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Persiapkan surat pencekalan terhadap Winny, agar mantan Direktur Utama Bank DKI itu tidak bisa bepergian ke luar negeri. Sehingga proses penyidikan dapat berjalan baik.

Seharusnya Winny diperiksa hari ini, namun kembali mangkir dari panggilan jaksa penyidik setelah pangilan pertama Rabu 20 Agustus 2014 pekan lalu tak dipenuhi, dengan alasan sakit. Begitu juga surat panggilan kedua.

"Hari ini kita panggil yang bersangkutan izin sakit. Nanti kita akan cek kesehatannya, benar atau tidak," kata Widyo sembari menunjukkan surat keterangan dokter Winny.

Sementara Direktur Penyidikan Suyudi menambahkan, surat dokter yang dilayangkan kepada Winny merupakan surat dokter ke sekian kalinya.

"Ini pertama lagi, karena sesudah datang kemudian sakit, kemudian sudah sakit serahkan ahli. Kemudian kita panggil lagi, baru dia ajukan sakit lagi. Kita akan panggil lagi," ungkap Suyudi.

Sejak jaksa penyidik menetapkan Winny sebagai tersangka pada 2011, sampai saat ini penyidik belum juga melakukan pemeriksaan. Sementara, pemeriksaan terhadap saksi ahli yang diajukan Ketua KONI DKI Jakarta itu sudah dilakukan.

Berkas kasus Winny sudah 3 tahun mengendap di Kejagung, tempat proses penyidikan tindak pidana khusus berada.

Namun baru Dirut PT ES Banu Anwari, Pemimpin Departemen Pemasaran Group Syariah Bank DKI, dan Pemimpin Group Syariah PT Bank DKI Athouf Ibnu Tama, serta Analis Pembiayaan Group Syariah Bank DKI Hendro Wiratmoko yang telah diproses hukum. Bahkan perkara mereka sudah diputus di pengadilan Tipikor.

Kasus ini bermula saat Winny menjabat sebagai Dirut Bank DKI mengucurkan pembiayaan kepada PT Energi Spectrum untuk pembelian pesawat udara jenis air craft ATR 42-5000 dari Phoneix Lease Ltd Singapura. Akibat pembiayaan tersebut terjadi potensi kerugian keuangan negara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya