4 Terdakwa Kasus Tewasnya Pelajar SMA 3 Jakarta Kembali Ditahan

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis 4 terdakwa dengan hukuman 1,6 tahun penjara, dengan masa percobaan 2 tahun.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Sep 2014, 04:53 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2014, 04:53 WIB
Sidang Vonis 4 Terdakwa SIswa SMA 3 Ricuh
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim tidak menjebloskan para terdakwa ke penjara alias bebas, Jakarta, (26/8/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kembali menahan 4 terdakwa kasus tewasnya pelajar SMA Negeri 3 Jakarta, Afriand Caesar Al Irhamy, Selasa petang. Penahanan dilakukan menyusul upaya banding yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut.

Seperti diitayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (2/9/2014), keputusan Kejari ini membuat sejumlah orangtua terdakwa kesal karena pada sidang sebelumnya hakim memutuskan tidak menjebloskan anak-anak mereka ke penjara alias bebas.

3 Dari 4 terdakwa yakni K, T, dan P berhasil dijemput petugas dan langsung dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Selatan. Sementara terdakwa lainnya yang berinisial A masih dalam pencarian.

Ketiga terdakwa kasus kekerasan dan penganiayaan yang berujung maut itu akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Sementara P satu-satunya terdakwa perempuan dibawa ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Terkait penahanan ini, Kasie Pidum Kejari Jakarta Selatan Candra Saptaji mengatakan, penahanan dilakukan atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyusul upaya banding yang dilakukan JPU. Penahanan dilakukan selama 10 hari ke depan untuk memudahkan proses sidang banding.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis keempat terdakwa dengan hukuman 1,6 tahun penjara, dengan masa percobaan hukuman 2 tahun. Namun, putusan majelis hakim tidak menjebloskan para terdakwa ke penjara alias bebas.

Pihak keluarga korban menilai, putusan hakim itu tidak sebanding dengan tuntutan JPU yang menghukum para terdakwa selama 3 tahun penjara. JPU sendiri juga berencana mengajukan banding pasca-putusan hakim. (Ado)

Baca juga:

3 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Pelajar SMA 3 Jakarta Ditahan

Polisi Panggil Lagi Tersangka Penganiayaan Siswa SMA 3 Jakarta

Terdakwa Dihukum 1,5 tahun, Sidang Penganiayaan Siswa SMA 3 Ricuh

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya