Eks Kadis ESDM Bengkulu Ditahan Karena Palsukan Dokumen

Penahanan Kadis ESDM Bengkulu Mochammad Karyamin diduga memalsukan dokumen, terkait pembebasan lahan pembangunan pabrik semen.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 06 Sep 2014, 19:06 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2014, 19:06 WIB
Senyum Jero Wacik Dalam Lingkaran Korupsi Migas
Hari ini, Rabu (3/9/14), Menteri ESDM Jero Wacik resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Bengkulu - Setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini giliran jajarannya. Diduga memalsukan dokumen pembangunan pabrik semen, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Mochammad Karyamin, dijebloskan ke penjara. Penahanan Karyamin ini setelah Polda Bengkulu memeriksa selama 2 hari.

Direktur Reskrim Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Dadan mengatakan, penetapan tersangka ini terkait kasus dugaan pembebasan lahan pembangunan pabrik semen di Kabupaten Seluma. Karyamin dianggap bertanggung jawab dalam pembebasan lahan lokasi pabrik semen seluas 150 hektar, dengan anggaran dana sekitar Rp 2,7 miliar. Saat itu, dia menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Setelah kemarin (Jumat 5 September) kita lakukan pemeriksaan dan hari ini kita juga memeriksa kembali tersangka, dan hari ini Karyamin resmi kita tahan,” kata Dadan, Bengkulu, Sabtu (6/9/2014).

Dadan menjelaskan, dalam pemeriksaan tim penyidik, Karyamin dicecar 30 pertanyaan seputar keterlibatan terhadap dugaan pembebasan lahan pabrik semen di Kabupaten Seluma.

Jumat 5 September, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan kasus pemerasan. Upaya hukum yang dilakukan KPK baru pada penetapan penetapan tersangka, belum penahanan. (Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya