Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bappeda Kabupaten Biak Numfor, Papua, Turbey Onimus menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dalam kasus dugaan suap proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua tahun 2014.
Dalam kesaksiannya, Turbey mengaku diperintahkan Yesaya untuk membawa proposal proyek tanggul laut ke Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Proposal itu sendiri ditandatangani Yesaya.
"Proposal secara administratif ditandatangani beliau. Saya antar ke Kementerian PDT di staf Kedeputian V," kata Turbey saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (8/9/2014).
Namun begitu, meski disuruh membawa proposal tersebut, Turbey mengaku tidak ada pesan dari Yesaya kepada pihak Kementerian PDT. "Tidak ada. Ini kan sesuai mekanisme, jadi dibawa itu sesuai tupoksi saya," ucapnya.
Turbey mengaku usulan proposal proyek tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Bupati Nomor 194 Tahun 2011 tentang uraian tugas pokok dan fungsi Bappeda.
"Salah satu fungsi, yaitu merencanakan program pembangunan tahunan baik yang dibiayai APBD maupun yang diusulkan ke pemerintah tingkat atas. Pemerintah tingkat atas dalam hal ini APBD provinsi ataupun pusat. Kemudian kami usulkan proyek pembanguna tanggul laut pada bulan April 2014," kata Turbey.
Dalam proyek yang terkait program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) itu, Yesaya didakwa menerima uang sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut.
Yesaya selaku Bupati dijerat dengan 3 pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pada dakwan primer, Yesaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian dakwaan subsider, Yesaya dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Lalu dakwaan subsider kedua, Yesaya dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Mut)
Saksi Akui Bawa Proposal Bupati Biak Numfor ke Kementerian PDT
Meski disuruh membawa proposal tersebut, Turbey mengaku tidak ada pesan dari Bupati Biak Numfor kepada pihak Kementerian PDT.
Diperbarui 08 Sep 2014, 15:50 WIBDiterbitkan 08 Sep 2014, 15:50 WIB
Usai diperiksa KPK, Yesaya Sombuk yang mengenakan rompi oranye langsung masuk ke mobil tahanan (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Libur Panjang Paskah, TMII Suguhkan Acara Spesial HUT ke-50 dan Lomba Fotografi
China Perdana Impor 200 Kg Kelapa Segar Indonesia
Bersinar Bersama Barcelona, Raphinha Naik Pangkat Jadi Ikon LaLiga
Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Stimulus Ekonomi, Simak Poin Pentingnya
Jonathan Anderson Didapuk Jadi Direktur Kreatif Lini Busana Pria Dior Gantikan Kim Jones
VIDEO: Waduh! Mobil Damkar Mogok saat Bertugas
Cegah Kekurangan Siswa, Pemkot Bandung Bakal Kolaborasi dengan Sekolah Swasta
China-Kamboja Sepakati Kerja Sama Strategis Tahan Tekanan Eksternal
Heboh Bocah 11 Tahun Telan Emas 100 Gram, Begini Nasibnya
Tretan Muslim Bantah Klaim King Abdi Soal Resep Bebek Carok, Begini Penjelasannya
Jadwal Lengkap MPL ID S15 Week 4 Terkini: Derby Klasik RRQ Hoshi vs Evos Siap Panaskan Akhir Pekan!
Ibadah Jumat Agung Siang Ini, Jemaat Mulai Padati Gereja Katedral Jakarta