Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bappeda Kabupaten Biak Numfor, Papua, Turbey Onimus menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dalam kasus dugaan suap proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua tahun 2014.
‎Dalam kesaksiannya, Turbey mengaku diperintahkan Yesaya untuk membawa proposal proyek tanggul laut ke Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Proposal itu sendiri ditandatangani Yesaya.
"Proposal secara administratif ditandatangani beliau. Saya antar ke Kementerian PDT di staf Kedeputian V," kata Turbey saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (8/9/2014).
Namun begitu, meski disuruh membawa proposal tersebut, Turbey mengaku tidak ada pesan dari Yesaya kepada pihak Kementerian PDT.‎ "Tidak ada. Ini kan sesuai mekanisme, jadi dibawa itu sesuai tupoksi saya," ucapnya.
Turbey mengaku usulan proposal proyek tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Bupati Nomor 194 Tahun 2011 tentang uraian tugas pokok dan fungsi Bappeda.
"Salah satu fungsi, yaitu merencanakan program pembangunan tahunan baik yang dibiayai APBD maupun yang diusulkan ke pemerintah tingkat atas. Pemerintah tingkat atas dalam hal ini APBD provinsi ataupun pusat. Kemudian kami usulkan proyek pembanguna tanggul laut pada bulan April 2014," kata Turbey.
Dalam proyek yang terkait program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) itu, Yesaya didakwa menerima uang sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut.
Yesaya selaku Bupati dijerat dengan 3 pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pada dakwan primer, Yesaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian dakwaan subsider, Yesaya dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Lalu dakwaan subsider kedua, Yesaya dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎ (Mut)
Saksi Akui Bawa Proposal Bupati Biak Numfor ke Kementerian PDT
Meski disuruh membawa proposal tersebut, Turbey mengaku tidak ada pesan dari Bupati Biak Numfor kepada pihak Kementerian PDT.
diperbarui 08 Sep 2014, 15:50 WIBDiterbitkan 08 Sep 2014, 15:50 WIB
Usai diperiksa KPK, Yesaya Sombuk yang mengenakan rompi oranye langsung masuk ke mobil tahanan (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Ramadan UpdateDahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
10
Berita Terbaru
Apakah di Surga Kita akan Merasa Capek dan Bosan? Simak Penjelasan Buya Yahya
6 Film Terbaik Karya Bobby Sandy, Era Gaun Pengantin Christine Hakim hingga Ketika Musim Semi Tiba
Gugat Pilkada Jatim 2024 ke MK, Kubu Risma Sebut Ada Manipulasi Dongkrak Suara Khofifah
Dorong Pariwisata Premium di Nusa Dua, ITDC dan SIIA Perpanjang Kerjasama 30 Tahun
Warna Hitam Cocok dengan Warna Apa? Panduan Lengkap Padu Padan Busana
12 Wisata Dieng Terbaru 2025, Sunrise Legendaris Hingga Spot Tersembunyi Menakjubkan
Penghimpunan Dana Lewat Rights Issue Capai Rp 34,42 Triliun di 2024, Sektor Apa Terbanyak?
Mengenal Gig Economy: Sistem Kerja Fleksibel yang Populer di Era Digital
KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Kebagusan dan Bekasi
Menyongsong 2025, Ini 5 Program Kemensos untuk Penyandang Disabilitas
Ciri Ciri PMS: Kenali Gejala, Cara Mengatasi, dan Mitosnya
Badan Dingin tapi Berkeringat Gejala Apa? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya