Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bappeda Kabupaten Biak Numfor, Papua, Turbey Onimus menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dalam kasus dugaan suap proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua tahun 2014.
Dalam kesaksiannya, Turbey mengaku diperintahkan Yesaya untuk membawa proposal proyek tanggul laut ke Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Proposal itu sendiri ditandatangani Yesaya.
"Proposal secara administratif ditandatangani beliau. Saya antar ke Kementerian PDT di staf Kedeputian V," kata Turbey saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (8/9/2014).
Namun begitu, meski disuruh membawa proposal tersebut, Turbey mengaku tidak ada pesan dari Yesaya kepada pihak Kementerian PDT. "Tidak ada. Ini kan sesuai mekanisme, jadi dibawa itu sesuai tupoksi saya," ucapnya.
Turbey mengaku usulan proposal proyek tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Bupati Nomor 194 Tahun 2011 tentang uraian tugas pokok dan fungsi Bappeda.
"Salah satu fungsi, yaitu merencanakan program pembangunan tahunan baik yang dibiayai APBD maupun yang diusulkan ke pemerintah tingkat atas. Pemerintah tingkat atas dalam hal ini APBD provinsi ataupun pusat. Kemudian kami usulkan proyek pembanguna tanggul laut pada bulan April 2014," kata Turbey.
Dalam proyek yang terkait program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) itu, Yesaya didakwa menerima uang sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut.
Yesaya selaku Bupati dijerat dengan 3 pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pada dakwan primer, Yesaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian dakwaan subsider, Yesaya dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Lalu dakwaan subsider kedua, Yesaya dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Mut)
Saksi Akui Bawa Proposal Bupati Biak Numfor ke Kementerian PDT
Meski disuruh membawa proposal tersebut, Turbey mengaku tidak ada pesan dari Bupati Biak Numfor kepada pihak Kementerian PDT.
Diperbarui 08 Sep 2014, 15:50 WIBDiterbitkan 08 Sep 2014, 15:50 WIB
Usai diperiksa KPK, Yesaya Sombuk yang mengenakan rompi oranye langsung masuk ke mobil tahanan (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 Konsultasi PsikologiKapan THR 2025 Cair? Jadwal Pencairan Uang THR untuk ASN dan Karyawan Swasta
4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jumlah Korban Tewas Akibat Kebakaran di Klub Malam Makedonia Utara Bertambah Jadi 59 Orang
Hasil BRI Liga 1 PSIS Semarang vs Madura United: Sikat Mahesa Jenar, Laskar Sapeh Kerrab Tinggalkan Zona Merah
UNRWA Dirikan 130 Pusat Pendidikan Darurat untuk Anak-Anak di Gaza Palestina
Penampilan Sal Priadi Guncang Malam Kedua KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2025
Hasil Liga Inggris Arsenal vs Chelsea: Striker Dadakan Jadi Pahlawan, Meriam London Pangkas Jarak dari Liverpool
Batu Asam Urat Seperti Apa? Kenali Ciri-Ciri dan Cara Mencegahnya
Tiga Anggota DPRD OKU Tagih Fee Proyek, Kadis PUPR OKU Janji Cair Sebelum Lebaran
Pangeran William Ungkap Ada Penyusup di Tempat Tidurnya Bersama Kate Middleton Setiap Malam
Link Live Streaming LaLiga Atletico Madrid vs Barcelona, Senin 17 Maret 2025 Pukul 03.00 WIB di Vidio
Jaga Stabilitas Harga Beras Jelang Lebaran, Bulog Sulutgo Salurkan Cadangan Pangan Pemda
Tampil di Hari Kedua, Nadin Amizah Getarkan Hati KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2025
Mengulik Kisah WNI Muslim di Filipina, Jalani Bulan Suci Ramadan sebagai Minoritas