DPRD Baru Gadai SK, DPRD Lama Belum Kembalikan Mobil Dinas

Sebagian anggota legislatif Banten yang sudah tak lagi menjabat belum mengembalikan kendaraan dinasnya.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 16 Sep 2014, 07:33 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2014, 07:33 WIB
Mobil Dinas
(Liputan6.com)

Liputan6.com, Serang - Setelah 50 persen anggota DPRD Banten yang baru saja dilantik menggadaikan Surat Keterangan (SK) untuk melunasi utang biaya kampanye. Kini sebagian anggota legislatif yang sudah tak lagi menjabat belum mengembalikan kendaraan dinasnya.

"Jabatan yang sudah tidak melekat pada pribadinya, tentunya fasilitas dan jabatannya itu sudah dicabut," kata Asep Rakhmatullah, pimpinan sementara DPRD Provinsi Banten ketika ditemui di ruangannya, Senin (15/9/2014).

Politisi PDI Perjuangan ini pun menyatakan bahwa anggota DPRD Banten yang tak lagi menjabat, jika tak mengembalikan kendaraan dinasnya bisa dikenai sanksi hukum yang berlaku. Selain itu, Kesekretariatan Dewan (Setwan) Provinsi Banten harus segera melakukan pendataan ulang aset yang dimiliki olehnya.

"Jadi kalau itu dikuasai oleh seseorang tanpa ada dasar hukumnya, ya itu pelanggaran hukum. Kesekretariatan Dewan ini harus mendata kembali aset yang ada," terang dia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat 2 anggota DPRD Provinsi Banten yang sudah tak lagi terpilih, tapi belum mengembalikan kendaraan dinasnya, yaitu Jaeng Rana dari Partai Nasdem dan Fakih Usman dari Partai Golkar. Kedua orang mantan wakil rakyat ini sudah disurati oleh Setwan sebanyak 4 kali, namun hingga kini belum ada respons dari keduanya.

"Sekwan jangan beranggapan dengan mengirimkan surat 4 kali itu sudah selesai," tegas Asep Rakhmatullah.

Sedangkan menurut Bagian Umum Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Banten menguatkan bahwa terdapat dua anggota DPRD Banten yang belum mengembalikan kendaraan dinasnya.

"2 Anggota dewan yang belum mengembalikan ialah Jaeng Rana sebanyak dua unit kendaraan dan satu unit dari Faqih Usman," kata Gunawan, Kepala Bagian Umum DPRD Provinsi Banten saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Banten yang berlokasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, kemarin.

Ia pun berjanji akan bersikap tegas dengan mengirimkan surat teguran kelima yang jika tidak ditanggapi, maka akan dilaporkan ke pihak yang berwajib.

"Dalam minggu ini Setwan akan kembali menyurati untuk yang kelima kalinya dengan pemberitahuan pihak Satpol PP dan BPK. Bila mana untuk yang kelima kalinya tidak di tanggapi, maka kita akan melaporkan ke pihak kepolisian," tegas dia.

Sementara, 50 persen dari 85 anggota DPRD Provinsi Banten telah menggadaikan Surat Keterangan (SK) sebagai anggota legislatif di tanah Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) cabang Serang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya