Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus suap Anggodo Widjojo mengajukan pembebasan bersyarat (PB) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Anggodo saat ini tengah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM Handoyo Sudrajat tak membantah hal tersebut.‎ Namun, kata dia, Dirjen Pas sampai saat ini belum menerima surat pengajuan pembebasan bersyarat Anggodo tersebut.
"Tidak ada (PB Anggodo). Mungkin baru usulan," ucap Handoyo di Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Handoyo mengatakan, tidak ada masalah jika Anggodo mengajukan pembebasan bersyarat, selama syarat-syarat untuk mendapatkannya terpenuhi. Salah satu syaratnya adalah sudah menjalankan 2/3 masa hukuman. Selain itu, Anggodo juga membayar lunas denda yang diputus oleh pengadilan.
Handoyo mengatakan, niatan pengajuan PB oleh Anggodo tak berbenturan dengan Peraturan Pemerintah 99 tahun 2012. Pasalnya, putusan Anggodo sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada tahun 2010. Sebab itu sudah menjadi hak Anggodo untuk mendapat PB.
"Itu tidak terikat pada PP 99 tahun 2012. Vonis dia tahun 2010. Kalau dia sudah penuhi syarat tidak melanggar harus diproses," ujar Handoyo.
Terkait hal ini, Kepala Lapas Sukamiskin Marselina membenarkan, surat permohonan PB dari Anggodo sudah diterima.‎ Namun, PB itu belum diberikan kepada yang bersangkutan.
‎"Belum (dapat PB), lagi menunggu. Tapi (surat pengajuan) sudah ada di meja," ucap dia.
Anggodo dikenal dalam kasus 'cicak buaya' pada 2009. Anggodo menuding pimpinan KPK bisa disuap untuk membebaskan kakaknya Anggoro Widjojo dari penyidikan kasus korupsi.
Anggodo divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Anggodo kemudian mengajukan banding.
Pada November 2010, Pengadilan Tinggi Jakarta memutus menolak banding Anggodo dan memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara. Kemudian pada tingkat kasasi Majelis Kasasi yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar juga menolak kasasi Anggodo. Dalam amar putusannya, majelis kasasi juga memutus memperberat hukuman Anggodo menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. (Yus)
Anggodo Widjojo Ajukan Pembebasan Bersyarat ke Kemenkum HAM
Anggodo saat ini tengah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
diperbarui 17 Sep 2014, 19:06 WIBDiterbitkan 17 Sep 2014, 19:06 WIB
Anggodo Widjojo turun dari mobil tahanan di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1). Anggodo pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka pada Senin (18/1). (Antara)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rumah Benjamin Netanyahu Dilempari 2 Granat, Pihak Keamanan Buru Pelaku
Ridwan Kamil soal Didukung Komunitas Tionghoa: Ini Membesarkan Hati
Digelar di Makassar, Honda Culture Indonesia Tampilkan Mobil Modifikasi Terbaik
Mengenal Keunikan Tiwul, Kuliner Tradisional Pengganti Nasi
Daftar Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Hasil SKD CPNS 2024
Bersama Elon Musk, Donald Trump Saksikan Laga Utama Ultimate Fighting Championship
Apa Arti Kata Adios? Ungkapan Perpisahan dalam Bahasa Spanyol
Reaksi Hanggini Main Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu Bareng Ajil Ditto: Kenal Sejak Kecil, Chemistry Aman
Manchester United Dapat Pesaing Rekrut Pengganti Casemiro
Profil Gunawan Dwi Cahyo, Bek Berbakat yang Menjadi Sorotan di Sepak Bola Indonesia
Hendak Berangkat Kerja, Uang Ratusan Dolar Milik Pria Dijambret di Kembangan Jakbar
Sahroni DPR Minta Kasus Ivan Sugianto Diusut Tuntas, Termasuk soal Temuan Oleh PPATK