Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus dugaan suap dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Urip Tri Gunawan menjalani sidang perdana peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mantan Jaksa itu menyebutkan sejumlah bukti baru atau novum dalam mengajukan PK atas kasus yang telah membawanya ke penjara tersebut.
Sambil membacakan sendiri nota PK, Urip mengatakan, novum pertama adalah bahwa KPK dan Kejaksaan Agung sama-sama menyelidiki perkara BLBI ini. Menurut Urip, tidak ada unsur 'melawan hukum' yang menjadi dasar tindak pidana terhadapnya.
Kemudian novum kedua, Urip memermasalahkan frasa 'perintah supaya ditahan atau tetap ditahan atau dibebaskan' yang tidak ada dalam amar putusannya. Menurut Urip, hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2012, sehingga putusan terhadapnya harus dibatalkan.
Novum ketiga, Urip menyatakan, Jaksa pada KPK tidak mempunyai kewenangan mengeksekusi putusan pengadilan. Menurut Urip, kewenangan itu hanya berada di tangan jaksa pada Kejaksaan Agung.
Tak cuma novum yang dipaparkan. Urip juga mengungkapkan alasan pengajuan PK ini. Salah satu alasannya mengenai ketidaksesuaian penerapan pasal suap kepadanya dalam perkara BLBI ini.
Menurut Urip, pihak pemberi suap, Artalyta Suryani telah divonis pengadilan sebagai pelaku aktif. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Urip menilai putusan Artalyta tersebut bertentangan dengan putusan pengadilan terhadap dirinya. Di mata Urip, putusan pengadilan telah menilai dirinya sebagai pelaku aktif. "Seharusnya lebih tepat sebagai pelaku pasif," ujar Urip.
Lebih jauh dikatakan Urip, penerapan hukum yang lebih tepat kepadanya bukan Pasal 12 huruf b dan huruf e, melainkan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor yang ancaman hukuman maksimalnya pidana 5 tahun penjara.
Terakhir, Urip mengatakan, putusan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 huruf b dan huruf e UU Tipikor, dirasa terlalu berat. Dia berharap kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan PK yang diajukannya.
"Terhadap pidana penjara yang dijatuhkan, terdapat ketimpangan yang menyolok dibandingkan pelaku tindak pidana korupsi yang lain, demikian pula denda yang diputuskan sangat berat, tidak mampu kami bayar," kata Urip.
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan tinggi menjatuhkan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan kepada Urip. Urip terbukti memeras Artalyta Suryani, orang kepercayaan obligor BLBI Sjamsul Nursalim sebesar US$ 660 ribu. Urip dijerat sesuai dengan Pasal 12 huruf b dan huruf e UU Tipikor.
Tak puas, Urip kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak permohonan kasasi Urip tersebut. Dengan demikian, Urip tetap dihukum pidana penjara selama 20 tahun. (Ein)
Sidang PK BLBI, Eks Jaksa Urip Klaim Tak Ada Unsur Melawan Hukum
Mantan jaksa, Urip menyebutkan sejumlah bukti baru atau novum dalam mengajukan PK atas kasus yang telah membawanya ke penjara.
diperbarui 18 Sep 2014, 13:50 WIBDiterbitkan 18 Sep 2014, 13:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Gresik Petrokimia Beri Jakarta Pertamina Enduro Kekalahan Kedua
Akhiri Dominasi Thailand, Vietnam Juara Piala AFF 2024
Seputar Tren Perawatan Kecantikan Polinukleotida, Pengganti Filler dan Botox yang Dianggap Ketinggalan Zaman
Aksi Mahasiswa Bandung: Buka 2025 dengan Luapan Kemarahan ke Pejabat Hedon
Polres Pemalang Pastikan Pengusutan Kasus Penipuan Penerimaan Polri Profesional, Pelaku Ditahan
Exco PSSI Ucap Terima Kasih STY dan Sebut Sang Pelatih Timnas Indonesia sebagai Bagian Sejarah, Sinyal Apa?
Menkomdigi Tegaskan Seluruh Sekolah di Daerah 3T Harus Dapat Akses Internet
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Sabina Altynbekova Sakit Kepala, Yogya Falcons Tak Berdaya Lawan Bandung bjb Tandamata
Candi Prambanan Dikunjungi 167 Ribu Orang periode Libur Natal dan Tahun Baru
Wujudkan Langkah Nyata Menuju Generasi Emas Indonesia 2045, Program Makan Bergizi Gratis Siap Dimulai
7 Berita dari Indonesia Curi Perhatian Warga di Australia, WNI Penipu hingga Harvey Moeis Korupsi
Miliarder Teknologi Panen Besar pada 2024, Elon Musk Puncaki Posisi Kekayaan