Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ‎Andika Hazrumy, anak Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah.
Andika akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi tahun 2012-2013.
Ia diperiksa untuk ibunya yang sudah jadi tersangka‎ kasus ini. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2014).
Bersamaan dengan itu, penyidik KPK juga memeriksa Yuni Astuti dari swasta. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Atut.
KPK menetapkan Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013.
Dalam kasus ini, Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP‎.